Otofemale.id - Beberapa waktu belakangan ini, kabar yang diterima Otofemale.id bahwa Semarang, Jawa Tengah dan sekitarnya sedang dilanda teror kain api.
Setidaknya sudah 21 kasus teror kain api, 14 terjadi di Semarang dan 7 di Tegal.
Dilansir Otofemale.id dari Tribunjateng.com, teror kain api yang melanda Semarang, tak urung bikin geram Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Baca Juga : Mobil dan Motor di Semarang Diteror Kain Api, Pelakunya Hanya 1 Orang
Aksi teror yang meresakan warga itu, dilakukan oleh orang misterius dengan cara melempar kain api ke mobil yang sedang diparkir.
Terakhir teror menimpa Daihatsu Sigra, yang terparkir di kawasan Japan Genuk, Karanglo, Candisari, Semarang (31/1/2019).
Dengan puluhan mobil sudah jadi korban, apakah asuransi menanggung akibat kejadian seperti ini?.
Ini beberapa hal yang harus diketahui.
1. Berdasarkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia
Dari website resmi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, soal Polis Standar Asuransi Kendaraan.
Baca Juga : Bu Dendy Jual Kue Seribuan, Pakai Mobil Seharga 3 Toyota New Avanza
Bermotor Indonesia Bab I Jaminan dan Pasal 1 yang berisikan resiko yang dijamin diantaranya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian dan juga kebakaran.
2. Resiko kebakaran ada syaratnya
Masih dalam pasal yang sama, resiko karena kebakaran ada aturan tambahan yang harus disepakati.
A. Diantaranya kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor.
Baca Juga : 4 Tips Aman Berkendara Saat Hujan, Dijamin Anti Tergelincir dan Celaka
B. Akibat sambaran petir
C. Kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran
D. Dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
3. Arti perbuatan jahat
Pada pasal I Bab 1 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, resiko yang dijamin pada poin 1.2 adalah karena perbuatan jahat.
Bab III Definisi Pasal 4 poin 18 menyebutkan Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis.
4. Jenis asuransi
Korban dalam mengasuransikan mobilnya menggunakan jenis asuransi yang mana.
Bila All Risk maka pihak asuransi menjamin hampir seluruh risiko yang terjadi pada kendaraan termasuk kebakaran.
Namun kalau jenis asuransinya Total Loss Only, dalam hal ini asuransi hanya menanggung tingkat kerusakan di atas 75 persen.
Artinya bila mobil terbakar dan biaya penggantian tidak sampai 75 persen, maka klaim asuransi tidak diganti.
5. Asuransi hanya menanggung kondisi awal
Hal ini dimaksudkan, bahwa pihak asuransi hanya menanggung klaim seperti saat kali pertama konsumen mengajukan perjanjian.
Jadi kalau dalam waktu berjalan ada penambahan dan nggak ada laporan pada pihak asuransi, maka bila terjadi kerusakan pihak asuransi todak bisa men-cover.
Jadi kalau misalnya headlamp mobil diganti (tapi nggak dilaporkan ke pihak asuransi) dan kemudian ikut terbakar karena teror kain api, asuransi nggak men-covernya.(*)