Polisi Terbitkan SIM C Milenial, Ini Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Kamis, 07 Februari 2019 | 12:32
Kolase Otofemale.id

Korlantas sedang galakkan kampanye Millenial Road Safety Festival

Otofemale.id - Millenial Road Safety Festival saat ini sedang dikampanyekan ke seluruh Indonesia oleh Korlantas Polri.

Kegiatan utama yang dilakukan Millenial Road Safety Festival, yakni menggandeng kaum milenial untuk bisa tertib dalam berlalu lintas.

Baca Juga : Kampanyekan Millinieal Road Safety Festival, Polwan Lakukan Hal Ini

Dikampanyekannya Millenial Road Safety Festival, berdasarkan data adanya peningkatan korban kecelakaan pada mereka yang masuk generasi milenial (lahir 1980-2000).

Selain jadi korban, kaum milenial juga terindikasi banyak yang melanggar lalu lintas.

Pelanggaran yang paling sering dilakukan adalah tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM).

Tribunnews.com

Ajak milenial bikin SIM, jadi salah satu program kampanye Millenial Road Safety Festival

Ajak Milenial Buat SIM

Makanya salah satu program yang akan dijalankan dalam Millenial Road Safety Festival adalah datang ke Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh Tanah Air untuk mengajak siswa-siswi membuat surat izin mengemudi (SIM).

Baca Juga : 4 Skutik Ini, Pas Buat Temani Hunting Spot Instagramable di Ancol

Kegiatan ini dimulai pada Maret 2019, dan tahap awal fokus di masing-masing Ibu Kota Provinsi.

Tribunnews.com

Syarat dan ketentuan bikin SIM, sesuai aturan di program Millenial Road Safety Festival

Syarat dan ketentuan bikin SIM

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri menjelaskan bahwa, siswa-siswi kelas 11 dan 12 yang sudah berusia 17 tahun diperbolehkan membuat atau memperpanjang SIM, sebagai salah satu syarat ketika membawa kendaraan bermotor.

Baca Juga : Penipuan Belanja Aksesori Mobil Online, Jangan Baca Setengah-Setengah

"Kita akan memberikan pelayanan membuat SIM ke sekolah-sekolah, namun dengan catatan semua persyaratan yang sesuai dengan undang-undang harus dipenuhi," ujar Irjen Pol Refdi Andri yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.

Kolase Otofemale.id

Polisi bikinkan SIM Milenial

SIM C Milenial

Jenderal bintang dua itu menambahkan, SIM tersebut dibuat dengan desain dan motif khusus atau Korlantas sendiri menyebutnya sebagai SIM Milenial.

Program ini memang ditujukan untuk kaum milenial, agar bisa tertib berlalu lintas dan paham tentang rambu lalu lintas.

Baca Juga : Komunitas Triangel Indonesia, Slogannya Nggak Cewek Banget Deh

"Sebelum membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM, para siswa-siswi itu akan diberikan pelatihan mengenai keselamatan berkendara, atau cara berkendara yang benar agar ketika membawa motor atau mobil bisa tertib," kata Irjen Pol Refdi Andri.

Kolase Otofemale.id

Antri pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot, Jakbar

Anak jaman now malas

Pelayanan seperti ini diberikan, kata Refdi karena banyak anak "zaman now" yang beranggapan bahwa membuat SIM itu sulit dan proses birokrasinya berbelit-belit, sehingga menjadi malas sampai akhirnya tidak punya SIM.

"Jika kami fasilitasi seperti ini, maka mereka akan punya SIM, dan juga lebih tahu soal keselamatan dalam berlalu lintas.

Kalau yang belum berusia 17 tahun tidak diperbolehkan, harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Irjen Pol Refdi Andri.

SIM Milenial ini, hanya untuk permohonan pembuatan dan perpanjangan masa berlaku SIM C atau buat sepeda motor.

"Jadi golongannya tetap sama, hanya saja kemasannya dibuat milenial," kata Irjen Pol Refdi Andri.

(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Bulan Depan Korlantas Polri Terbitkan SIM Milenial)

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya