Otofemale.id- Motor harus berjalan dijalur khusus, tahap sosialisasinya sedang dilaksanakan di kawasan Jalan Daan Mogot.
Sosialisasi program kanalisasi atau jalur khusus motor ini, mulai digalakkan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.
Baca Juga : Harga 2 Varian Honda Scoopy Naik Pekgo, Akibat 2 Hal Ini
Saat ini, kawasan yang memiliki jalur khusus motor dari Jalan Daan Mogot KM 52- KM 55.
Dikutip Otofemale.id dari TribunJakarta.com, tepatnya jalur khusus motor itu ada di lajur yang dimulai dari Pos A1 hingga Robinson yang melewati Polres Metro Tangerang Kota itu berada di sebelah kiri berdempetan dengan Pizza Hut dan sederetnya.
PARKIR LIAR DITERTIBKAN
Polantas menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan jalur kiri Jalan Daan Mogot di Ruang Rapat Utama Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (21/2/2019).
Dalam rapat tersebut menghasilkan bahwa para pemangku kepentingan setuju terkait larangan parkir di jalur kiri Jalan Daan Mogot pada pukul 06.00-09.00 WIB setiap Senin-Jumat.
Baca Juga : Wisata di Semarang Bakal Nambah Asik, Ada Si Kuncung Gratis
KBO Lantas Polres Metro Tangerang AKP Agus Pribadi mengatakan, polantas akan menindak kendaraan yang melakukan parkir liar di sepanjang Jalan Daan Mogot.
"Hasil koordinasi semua mendukung. Jadi yang pertama kita akan laksanakan adalah penertiban parkir liar.
Kedua, parkir di sisi kiri antara pukul 06.00 WIB-09.00 WIB karena untuk kanalisasi roda dua," ungkap AKP Agus Pribadi.
BERLAKU 2 HARI LALU
Lebih lanjut juga diungkapkan oleh AKP Agus Pribadi, bahwa larangan parkir pada waktu tertentu akan berlangsung selama tahap sosialisasi yakni sebulan penuh terhitung sejak dua hari yang lalu (19/2/2019).
Mengingat lajur khusus sepeda motor tersebut menempel pada beberapa SMA dan SMP unggulan Kota Tangerang, jajaran Satlantas pun menyiapkan kantong parkir di eks Gedung Pemda Kabupaten Lama.
PIHAK TERKAIT SIAPKAN LETTER S
Sementara itu, Komandan Pleton 4 Dishub Kota Tangerang Yuniar Mario Kempes menjelaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi rambu jalur untuk larangan berhenti berupa Letter S demi mendukung larangan parkir itu.
"Sesuai tupoksi kita, bahwa kita akan memfasilitasi rambu-rambu jalur untuk larangan berhenti sehingga otomatis tidak bisa untuk parkir," terang Yuniar.
Sebagian hadirin rapat atau pemangku kepentingan menyetujui mengenai larangan parkir selama tahap sosialisasi rencana penerapan jalur kiri khusus sepeda motor di sepanjang Jalan Daan Mogot.
Para pemangku kepentingan, seperti pihak sekolah dan para pengusaha akan mensosialisasikan siswa dan pengguna jalan lainnya tentang larangan parkir tersebut.Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com, judul Ada Lajur Khusus Motor di Jalan Daan Mogot, Kendaraan Dilarang Parkir di Waktu Tertentu