Otofemale.id - Hayo ladies, siapa yang pernah kaget gegara ada mobil lain dari belakang yang menyalakan lampu rotator (strobo) dan membunyikan sirine?.
Apalagi kalau lampu rotatornya itu warnanya biru, langsung minggir deh karena biasanya itu jadi tanda mobil polisi.
Baca Juga : Fitur Safety Mobil Keluarga Rp 198 Jutaan, Siapa Terlengkap
Sayangnya, lampu rotator banyak disalahgunakan untuk pemakaian mobil pribadi.Padahal lampu rotator yang kelirnya biru, kuning dan merah itu, hanya untuk mobil tertentu saja loh.
BERDASARKAN WARNA LAMPU ROTATOR
Kendaraan dengan menggunakan lampu rotator, punya hak istimewa dan aturannya jelas ada di undang-Undang No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Tertinggal di Mobil, Air Kemasan Botol Jadi Berbahaya?
Pada Pasal 59 ayat 5 tentang penggunaan lampu isyarat dan sirine, dituliskan sebagai berikut ;
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; danC. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
POLISI ANCANG-ANCANG CIDUK
Kasi Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi ungkapkan pihaknya sedang ancang-ancang ciduk mobil pribadi pakai rotator.
"Targetnya tak lama lagi kami akan melakukan penindakan terhadap pengguna rotator," ungkap Kompol Herman Ruswandi yang dikutip Otofemale.id dari GridOto.com.
Baca Juga : All New Nissan Livina Regional Launch, Konsumen Bisa Tes Drive
Tujuan penindakan mobil pribadi yang pakai rotator, lantaran banyaknya aduan dari masyarakat.
"Rotator itu kan sangat berisik apalagi ditambah dengan lampu strobo yang bikin silau pengendara lain," kata Kompol Herman Ruswandi.
TILANG & COPOT
Mobil pribadi yang kedapatan pakai lampu rotator, dipastikan akan dapat surat cinta alias tilang dari polisi dan tidakan pencopotan.
Dalam Pasal 287 Ayat 4 jelas dituliskan ada sangsi hukum yang menanti pemilik mobil yang nekat pakai rotator.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".