Terlibat Serempetan, SIM dan STNK Jangan Mau Disita Kecuali Petugas

Jumat, 15 Maret 2019 | 15:40
octa saputra/Otofemale.id

Serempetan antar kendaraan, jangan mau kalau korban minta sita sementara SIM dan STNK

Otofemale.id - Mungkin kamu pernah alami serempetan dengan kendaraan lain.

Dan karena kamu dianggap bersalah, korban kemudian minta ganti rugi atau malah langsung minta SIM dan STNK untuk disita sementara.

Baca Juga : Pilih Mana Honda Vs Honda, Skutik 125cc Harga Rp 20 Jutaan

Dalihnya SIM dan STNK disita, sebagai jaminan untuk langkah kekeluargaan yang dituntut oleh yang merasa jadi korban serempetan.

Kalau sampai hal seperti diatas terjadi, kamu jangan pernah mau memberikan SIM dan STNK untuk disita meski sementara.

Baca Juga : Skutik Lexi S ABS Naik Harga, Jadi Lebih Mahal Rp 700 Ribu

Dikutip Otofemale.id dari GridOto.com, Kasie Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi yang menegaskan perihal sita sementara SIM dan STNK tersebut.

"Enggak boleh, di dalam KUHP sudah jelas diatur bahwa yang melakukan diskresi itu adalah penyidik dari kepolisian," tegas Kompol Herman Ruswandi.

TMC Polda Metro

Hanya petugas kepolisian yang berhak melakukan diskresi

BISA GUGAT BALIK

Apa yang ditegaskan oleh Kompol Herman Ruswandi, memang belum banyak yang paham.

Oleh karenanya tidak menutup kemungkinan orang yang merasa jadi korban akan tetap ngotot minta SIM dan STNK.

Baca Juga : Cara Mudah Buat Boncenger Yamaha Lexi Nyantai, Siapkan Rp 800 Ribuan

Dalam kondisi seperti itu, kamu bisa gugat balik orang yang mengaku jadi korban.

"Jadi bukan istilahnya dia yang terlibat serta merta dia yang menahan surat-surat kendaraan orang tersebut, enggak bisa," papar Kompol Herman Ruswandi.

Baca Juga : Marquez Masih Paceklik Juara di Qatar, Tragedi Last Corner

Bahkan, lanjut Kompol Herman Ruswandi, jika tak terima penabrak bisa saja mengugat balik si korban.

"Yang ada si penahan surat-surat tersebut bisa digugat sama seseorang yang keberatan surat-surat kendaraannya ditahan," ucap Kompol Herman Ruswandi.

Tribunnews

Pengguna jalan rawan terjadi kecelakaan ringan seperti serempetan

BEGINI CARA PENYELESAIANNYA

Diakui oleh Kompol Herman Ruswandi bahwasannya serempetan itu tergolong kecelakaan lalu lintas ringan.

Untuk menyelesaikan kasusunya, bisa dilakukan di luar sidang alias damai atau diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun apabila tetap tidak terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, makan harus ditentukan tersangka dari serempetan ini.

Ada beberapa cara yang bisa ditempuh dan salah satunya dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sebuah peristiwa kecelakaan dilihat dari sebab-akibatnya.

Artikel ini sudah tayang di GridOto.com, judul : Wajib Diketahui Sob! Menyita KTP, SIM dan STNK Penabrak Dilarang

Editor : Octa

Baca Lainnya