Lampu Hazard Mobil Masih Banyak yang Salah Kaprah

Rabu, 27 Maret 2019 | 16:13
Wheelzine

Salah kaprah penggunaan lampu hazard

Otofemale.id - Hei, kamu tahu tidak yang namanya lampu hazard?

Secara visual, lampu hazard atau bisa disebut lampu tanda darurat itu terlihat saat sein kanan dan kiri menyala secara berbarengan.

Baca Juga : Ertiga Suzuki Sport Ditambahkan Emotional Value, Ini Itemnya

Dengan menyalanya lampu hazard, mengindikasikan bahwa ada kondisi darurat dan jadi peringatan pengguna jalan lain untuk berhati-hati.

Kondisi darurat yang dimaksud contohnya seperti mobil alami mogok, sedang mengganti ban di tepi jalan dan alami kecelakaan.

Baca Juga : Ladies Parkir di Mall, Mending Maju atau Mundur

Menyalakan lampu hazard dalam kondisi darurat, aturannya tertera di UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.

Bunyinya "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

Carfromjapan.com

Jangan nyalakan lampu hazard dalam kondisi hujan

SALAH KAPRAH LAMPU HAZARD

Sebagai pengemudi mobil, so pasti tidak asing dengan lampu hazard.

Namun, soal kapan waktu yang pas untuk memfungsikan lampu hazard masih banyak yang salah kaprah.

Baca Juga : Tambah Ertiga Suzuki Sport, Mari Tengok Pilihan LMPV Suzuki

Dari pantauan Otofemale.id dijalanan, setidaknya ada 4 salah kaprah yang dilakukan pengemudi mobil terkait dengan penggunaan lampu hazard.

Berkendara dalam kondisi hujan deras, masih banyak terlihat mobil yang lampu hanzardnya menyala.

Baca Juga : Fitur Tilt dan Telesopic di Setir Mobil, Ini Loh Fungsi dan Setingnya

Salah kaprah lainnya yang juga banyak terlihat adalah ketika ada dipersimpangan dan hendak mengambil jalur lurus, pengemudi ada yang menyalakan lampu tanda darurat tersebut.

Dua kondisi lainnya yang membuat pengemudi menyalakan lampu hazard adalah saat berkendara dalam kabut dan didalam lorong yang panjang.

Otofemale.id

Lampu hazard itu dipakai hanya ketika dalam kondisi darurat saja

BEGINI LOH SEHARUSNYA

Menyikapi salah kaprah yang pertama, yakni menyalakan lampu hazard saat hujan lebat.

Dalam kondisi seperti ini, perlakukan yang dianjurkan adalah menyalakan lampu utama.

Baca Juga : Ban Pajero Sport Kempis di Wates, Uang Setengah Milyar Melayang

Dengan utama menyala, lampu merah dibelakang mobil menyala untuk memberi tanda bahwa ada mobil di depan.

Apa yang seharusnya dilakukan pada salah kaprah menyalakan lampu hazard saat hujan, juga berlaku pada saat berkendara di lorong dan jalanan berkabut.

Hanya saja, ketika berkendara dijalanan berkabut nyalakan juga fog lamp.

Sementara, memilih jalur lurus ketika dipersimpangan tidak perlu menyalakan apapun.malahan kalau menyalakan lampu hazard, bisa bikin bingung pengendara di belakang.

Editor : Octa

Baca Lainnya