Tak Punya Malu, Pemasang Rotator di Kendaraan Pribadi

Senin, 08 April 2019 | 15:32

Pemilik mobil atau motor yang pasang rotator, disebut tak punya malu

Otofemale.id - Pasang aksesori rotator, strobo, sirine dan bahkan klakson dengan bunyi khas milik mobil polisi, banyak dilakukan oleh pemilik kendaraan pribadi.

Tidak hanya mobil, pemilik motor dengan segala alasannya juga ada yang pasang aksesori rotator, strobo, dan klakson mobil polisi.

Baca Juga : Ternyata SUV Glory 560, Lebih Mahal Dari Rush-Terios

Dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, Budiyanto yang mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan pengguna mobil atau motor yang memasang aksesori seperti rotator, strobo, sirine, dan klakson mobil polisi tidak punya malu.

Hal itu dikarenakan sudah jelas ada aturan yang melarang pemasangan aksesori yang hanya boleh pada mobil petugas itu.

Baca Juga : Harga SUV Glory 560 Mulai Rp 210 Juta, Bocoran Si Bos

"Budaya malu yang seharusnya juga dimiliki oleh setiap orang terutama pengguna jalan. Ketika melanggar aturan lalu lintas, maka ada rasa malu, jangan justru menjadi tidak punya malu," sebut Budiyanto yang kini sebagai pengamat transportasi.

Tribunnews

Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol

ATURAN PENGGUNAAN LAMPU ISYARAT

Kendaraan dengan menggunakan lampu rotator, punya hak istimewa dan aturannya jelas ada di undang-Undang No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga : Water Spot, Alasan Mobil Wajib Cuci Setelah Kehujanan

Pada Pasal 59 ayat 5 tentang penggunaan lampu isyarat dan sirine, dituliskan sebagai berikut ;

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; danC. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Kompas

Pengguna lampu rotator sudah diatur dalam undang-undang

ALASAN PASANG ROTATOR

Dari beberapa toko aksesori mobil yang menjual aksesori seperti rotator, strobo, sirine, dan klakson mobil polisi, alasan pemasangan karena tugas dari kesaruan.

Ada juga karena mobil tersebut merupakan mobl dinas atau milik pejabat, dijadikan alasan untuk pasang aksesori lampu isyarat.

Baca Juga : Fakta Baru Video Viral Ibu Dorong Anaknya Keluar Mobil

Namun sayangnya, tak sedikit yang putuskan pemasang lampu isyarat tersebut karena senang bergaya ala mobil polisi.

Dikutip Otofemale.id dari Kompas.com, salah satu penjual aksesori mobil di MGK Kemayoran menyebutkan pemilik mobil yang memasang aksesori seperti rotator, strobo, sirine, dan klakson mobil polisi, kebanyakan hanya untuk gegayaan saja.

Tribunnews

Polisi akan razia mobil pribadi pakai rotator

POLISI AKAN CIDUK

Kasi Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi ungkapkan pihaknya sedang ancang-ancang ciduk mobil pribadi pakai rotator.

"Targetnya tak lama lagi kami akan melakukan penindakan terhadap pengguna rotator," ungkap Kompol Herman Ruswandi yang dikutip Otofemale.id dari GridOto.com.

Tujuan penindakan mobil pribadi yang pakai rotator, lantaran banyaknya aduan dari masyarakat.

"Rotator itu kan sangat berisik apalagi ditambah dengan lampu strobo yang bikin silau pengendara lain," kata Kompol Herman Ruswandi.

Editor : Octa

Sumber : Kompas, Gridoto

Baca Lainnya