Otofemale.id - Dianggap tidak sedang mengemudikan kendaraan, maka boncenger bebas dari jerat aturan dilarang merokok saat berkendara.
Dilansir Otofemale.id dari TribunJakarta.com, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslan yang menjelaskan hal tersebut.
Baca Juga : Yamaha NMAX Akhirnya Ada Kabar Paling Anyarnya
Bagi AKBP Ojo Ruslan, Peraturan Meteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 pasal 6 huruf C tertulis, Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Baca Juga : Telkomsel IIMS 2019 Tinggal 2 Minggu Lagi, Don't Miss It
"Dalam Permenhub ditulis pengemudi, kalau yang dibonceng bukan pengemudi namanya.
Jadi tidak masalah (jika penumpang merokok saat diboceng)," jelas AKBP Ojo Ruslan.
Baca Juga : Duo Ertiga Jadi Primadona Suzuki di GIIAS Surabaya
Meski tidak termasuk dalam aturan dilarang merokok saat berkendara, namun AKBP Ojo Ruslan menghimbau baik pengemudi atau penumpang sepeda motor agar tidak merokok saat berkendara.
"Karena kalau asap atau percikan bara rokoknya terbang dan mengenai pengendara lain kan bahaya, baiknya kalau mau merokok ya berhenti dulu di warung," himbau AKBP Ojo Ruslan.
SUDAH TILANG RATUSAN
Sejak diberlakukannya aturan larangan merokok sambil mengendarai motor (11/3/2019), polisi sudah lakukan tidakan tilang pada pemotor yang melanggar.
Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya sudah menilang lebih dari 600 orang yang melakukan pelanggaran dilarang merokok.
Baca Juga : Sling Pembatas di Margonda Tewaskan Pemotor, Ini Rencana Pemkot Depok
"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir yang dikutip Otofemale.id dari ntmcpolri.info.
Baca Juga : Akibat Malas Bersihkan Makeup Waterproof Jelang Tidur
Secara tegas pula Kompol Muhammad Nasir mengatakan bahwa semua pelanggar aturan dilarang merokok saat berkendara dengan motor itu dikenakan denda Rp 750 ribu dan untuk segera mengurus di pengadilan atau bayar melalui bank BRI.
ATURAN PIDANA & DENDA
Sebelumnya, pemerintah dalam Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada aturan terkait dengan kewajiban konsentrasi saat mengemudikan kendaraan.
Aturan tersebut ada di Pasal 106 ayat 1, bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".
Baca Juga : Pilihan Sampo, Rambut Anti Lepek Meski Tiap Hari Naik Motor
Sedangkan sanksi hukum bagi pengendara yang melanggar aturan Pasal 106 ayat 1, tertera jelas di pasal 283.
Bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".