Polda Metro Jaya Gelar Razia Gabungan Selama 2 Minggu

Kamis, 02 Mei 2019 | 21:37
@tmcpoldametro

Operasi Keselamatan Jaya 2019 mengincar 8 pelanggaran lalu lintas

Otofemale.id - Sejak akhir April 2019 lalu, Polda Metro Jaya gelar razia gabungan.

Operasi Keselamatan Jaya 2019 akan berlangsung selama 14 hari (29/4-12/5/2019).

Pelanggar lalu lintas dipastikan tidak bisa ngeles dari Operasi Keselamatan Jaya 2019.

Baca Juga : Pahe Dandan Ala All New Ertiga Suzuki Sport Hanya Rp 8 Jutaan

Soalnya ribuan personil razia gabungan itu dari Polri, TNI dan Pengprov DKI Jakarta dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan operasi tersebut.

Otofemale.id melansir dari akun @tmcpoldametro, ada 4 tujuan penting dari pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2019.

1. Meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.2. Meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.3. Menurunnya tingkat korban kecelakaan lalu lintas.4. Meningkatkan kepercayaan Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas

PELANGGARAN YANG DIINCAR

@tmcpoldametro

Tidak pakai helm, satu dari 8 pelanggaran yang diincar Operasi Keselamatan Jaya 2019

Ada 8 jenis pelanggaran yang jadi incaran Operasi Keselamatan Jaya 2019.

And you know what, dari 8 pelanggaran itu nomer satunya soal penggunakan hape saat mengemudi.

Oke ini lengkapnya 8 pelanggaran yang jadi prioritas utama pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2019.

Baca Juga : Viral Emak-Emak Dibuat KO Palang Pintu Rel Kereta Api

1. Menggunakan telepon genggam saat mengemudi.2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.3. Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI (standar nasional Indonesia). 4. Melawan arus.5 Mengendarai di bawah pengaruh alkohol.6. Pengemudi di bawah umur (tidak memiliki SIM).7. Berkendara melebihi kecepatan maksimal.8. Melanggar marka berhenti.

MENGEMUDI SAMBIL LIHAT HAPE

TribunPontianak

Mengemudi sambil lihat hape bisa mengganggu konsentrasi

Beberapa waktu lalu, sempat menyeruak soal mengemudi kendaraan sambil lihat aplikasi maps di hape dianggap melanggar aturan lalu lintas.

Padahal saat ini, nggak bisa dipungkiri kalau aplikasi maps di hape jadi salah satu kebutuhan bagi pengemudi mobil atau motor.

Namun aturannya sudah ditegaskan dalam Pasal 283 UU No.22 tahun 2009.

Isi dalam pasal tersebut adalah bahwa "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000".

Editor : Octa

Baca Lainnya