Mudik Asik, 2 Hal Dasar dan Penting Ini Jangan Sampai Lupa

Senin, 20 Mei 2019 | 04:19
Kompas.com

Mudik asik Lebaran 2019, perhatikan SIM dan STNK

Otofemale.id - Puasa Ramadhan 1440H sudah masuk hari ke-15, pasti sudah pada merencanakan perjalanan mudik asik.

Supaya bisa mudik asik di Lebaran 2019 (Idul Fitri 1440H) pakai mobil pribadi bareng pasangan atau keluarga, jangan sampai kelupaan 2 hal paling dasar dan penting ini.

Maksudnya, pertama jangan sampai kelupaan perpanjang pajak kendaraan atau bahkan STNK kalau sudah waktunya.

Baca Juga: Mitsubishi Lebaran Care Campaign, Dari Ramadhan Sampai Lebaran Lewat

Oh ya soal surat-surat kendaraan, jangan sampai lupa juga dibawa saat melakukan perjalanan mudik asik.

Hal dasar dan penting yang jangan sampai kelupaan adalah soal Surat Ijin Mengemudi alias SIM.

Jangan sampai mudik asik jadi perjalanan yang was-was, gegara tidak bawa atau SIM mati.

STNK BERMASALAH BISA DIPENJARA

@TMCPoldaMetro

Polisi tilang pengemudi mobil yang pajak kendaraannya telat bayar (ilustrasi)

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1), dituliskan peraturan terkait STNK.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Persiapan Mudik, Kenali Ciri Waktunya Ganti Kampas Rem Mobil

Awas loh ya, pajak kendaraan mati juga bisa kena tilang polisi dan itu sudah tertulis di Pasal 70 ayat 2.

Disebutkan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

URUSAN SIM DENDANYA Rp 1 JUTA

Tribunnews.com

Kendarai mobil tanpa SIM bisa didenda Rp 1 juta (ilustrasi)

Nekat mengendarai mobil tapi tidak punya SIM, maka bisa kena pasal 281.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)".

Lalu kalau pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM, maka pasalnya berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat 2).

JADWAL TOL ONE WAY

Sudah disepakai bahwa pada musim mudik Hari Raya Idul Fitri 1440H nanti, berlaku one way alias satu arah di Tol Trans Jawa.

Namun perlu dikatahui pula, bahwa sistem satu arah di Tol Trans Jawa pada musim mudik nanti ada jadwal dan batasnya.

"Ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei- 2 Juni dan berlangsung selama 24 jam," jelasDirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi yang dilansir Otofemale.id dari Tribunnews.com.

Lalu untuk batasannya, dari Cikarang Utama sampai dengan KM 262/ di Brebes Barat.

Editor : Octa

Baca Lainnya