Jangan Ditiru, Tidak Bawa SIM Shireen Sungkar Terima Challenge Netizen

Senin, 24 Juni 2019 | 20:44
Youtube

Shireen Sungkar terima challenge netizen untuk nyetir mobil.

Otofemale.id - Shireen Sungkar baru-baru ini, terima challenge dari netizen untuk nyetir mobil.

Seperti yang sudah banyak diberitakan, beberapa tahun lalu Shireen Sungkar alami kecelakaan.

Dan oleh karenanya, sang suami yang tak lain artis Tengku Wisnu kemudian melarang istrinya nyetir sendiri.

Baca Juga: Pakai Mobil Ini Kevin Pacaran Dengan Vicy, Kelar Ferarinya Dilego

Namun demi tantangan netizen di channel YouTube The Sungkars Family, Shireen Sungkar langsung minta ijin suami untuk diperbolehkan nyetir mobil.

"Beraniiiiii kalau diizinin.

Gimana pak? Berani dong, ayo dong," saat Shireen Sungkar minta ijin pada Tengku Wisnu yang saat itu sedang kemudikan mobil disebelahnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Beli Scorpio Scrambler, Lebih Murah Dari Vario 150

Meski terlihat ragu dan keberatan atas tantangan itu, namun akhirnya Tengku Wisnu mengiyakan istrinya nyetir mobil lagi.

"Oke deh kali ya," jawab Tengku Wisnu singkat.

TIDAK BAWA SIM

Youtube

Ada razia polisi, saat Shireen Sungkar penuhi tantangan netizen.

Buat para cowok yang pernah dampingi pasangannya belajar nyetir mobil, pasti tahu apa yang dirasakan Tengku Wisnu.

Panik dan tiba-tiba jadi galak disepanjang jalan, menyerang Tengku Wisnu sepanjang istrinya memenuhi challenge dari netizen.

Baca Juga: Brio Saturday Night Challenge 2019, Gratis Peserta Ditunggu On The Spot

Paniknya Tengku Wisnu makin dobel-dobel, ketika melihat beberapa polisi sedang merazia kendaraan yang lewat dan mendapati kenyataan Shireen Sungkar tidak bawa SIM.

"Itu polisi, eh itu polisi tuh.

Kamu bawa SIM kan?" tanyanya pada sang istri.

Karena awalnya tidak ada niatan nyetir mobil, Shireen Sungkar pun tidak membawa SIM miliknya.

ATURAN SIM

Tidak bawa SIM saat nyetir mobil seperti yang dilakukan oleh Shiren Sungkar, bisa kena Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bunyinya,"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling 1(satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Toyota Dream Car Art Contest 2019, Terbangkan Damion Ke Jepang

Nah lain lagi aturannya, kalau kena razia polisi dan ternyata ladies tidak atau belum punya SIM.

Polisi akan menindak berdasarkan Pasal 281 dengan hukuman pidana sampai 4 tahun dan denda Rp 1 juta.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang TIDAK MEMILIKI Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000".

Tag

Editor : Octa