Otofemale.id - Pemilik mobil pribadi, tidak hanya dilarang pasang aksesori berupa rotator.
Pelarangan pemasangan aksesori pada mobil pribadi, termasuk lampu strobo, sirine dan klakson polisi.
Baca Juga: Bocah Kunci Pintu Mobil Dari Dalam Demi Main Hape, Orang Tua Panik
Termasuk dalam barang terlarang, maka mobil pribadi yang memasang aksesori tersebut langsung kena tindak oleh polisi.
Tidak percaya? Lihat saja beberapa postingan akun @tmcpoldametro.
Baca Juga: Giant Mau Tutup, Produk Skincare Sampai Perawatan Mobil Diskon Gede-Gedean
Dalam beberapa hari belakangan ini, akun @tmcpoldametro memposting polisi menindak mobil pribadi yang pakai aksesori terlarang.
Terbaru, polisi menindak pengguna Mitsubishi Pajero Sport yang kedapatan menggunakan sirine dan rotator.
Nampak dalam postingan itu, anggota Polisi Militer ikut serta saat polisi menindak mobil pribadi yang pakai aksesori terlarang.
PENJARA 1 BULAN
Urusan pelarangan pasang aksesori terlarang, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam Pasal 287 Ayat 4 jelas dituliskan ada sangsi hukum yang menanti pemilik mobil yang nekat pakai rotator.
Baca Juga: Chevrolet 101 Festival, Beli Citycar Spark DP Hanya Rp 20 Jutaan
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
POLISI TINDAK TEGAS
Beberapa bulan lalu, Kasi Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi ungkapkan pihaknya sedang ancang-ancang ciduk mobil pribadi pakai rotator.
"Targetnya tak lama lagi kami akan melakukan penindakan terhadap pengguna rotator," ungkap Kompol Herman Ruswandi yang dikutip Otofemale.id dari GridOto.com.
Tujuan penindakan mobil pribadi yang pakai rotator, lantaran banyaknya aduan dari masyarakat.
"Rotator itu kan sangat berisik apalagi ditambah dengan lampu strobo yang bikin silau pengendara lain," kata Kompol Herman Ruswandi.