Polisi Pasang 10 Kamera Tilang Elektronik Baru, Bisa Tembus Pandang

Senin, 01 Juli 2019 | 15:34
GridHot

Polda Metro Jaya pasang 10 kamera tilang elektronik baru di 10 titik.

Otofemale.id - Start Juli 2019, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pasang 10 kamera baru di 10 titik E-TLE (electronic traffic law enforcement) alias tilang elektronik.

Kesepuluh titik kamera E-TLE baru yang dipasang Polda Metro Jaya ada di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.

Baca Juga: Tambal Lubang di Jalan Raya, Alasan Kakek Ini Bikin Elus Dada

Hal itu seperti yang dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir.

"Tercatat, ada 10 kamera E-TLE dengan penambahan fitur terbaru yang akan ditempatkan di 10 titik sepanjang jalan Sudirman-Thamrin," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir (30/6/2019) yang dikutip Otofemale.id dari ntmcpolri.info.

Baca Juga: Honda Mobilio Nyemplung BKT, Ngantuk Picu Supir Jadi Gagal Fokus

Penambahan fitur baru yang dimaksud oleh Kompol Nasir adalah bahwa kesepuluh kamera tilang elektronik baru itu bisa tembus pandang.

Tentunya tembus pandang yang dimaksud adalah kamera-kamera tilang elektronik baru itu bisa melihat bagian dalam mobil meski pakai kaca film gelap.

Baca Juga: All New Nissan Livina Jelajahi 3 Kota Besar Jawa Tengah

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya juga tegaskan kalau kamera-kamera baru itu tidak hanya mampu tembus pandang.

Dengan fitur canggih yang dimiliki, kamera baru tersebut juga bisa melihat pelanggaran tidak pakai sabuk pengaman (safety belt) saat berkendara, penggunaan hape oleh supir, pelat nomor ganjil genap dan juga batas kecepatan maksimal.

10 TITIK BARU KAMERA E-TLE

Kompas.com

Kamera baru tilang elektronik, dipasang di 10 titik sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.

Penambahan 10 kamera E-TLE baru ini merupakan perluasan dari yang sudah diterapkan sejak November 2018 lalu.

Adapun 10 titik lokasi barunya adalah di Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan Kementerian Pariwisata, Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin, Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman, Simpang bundaran Patung Kuda, Simpang TL Sarinah Bawaslu, Simpang TL Sarinah Starbucks dan JPO Plaza Gajah Mada.

ABOUT TILANG ELEKTRONIK

Sebelum ditambah 10 kamera lagi di titik baru, sejak November 2018 lalu sudah terpasang 81 kamera tilang elektronik.

Adapun kamera-kamera tersebut dipasang di Jakarta Barat 15 CCTV, Jakarta Pusat 19 CCTV, Jakarta Selatan 18 unit CCTV dan Jakarta Timur 19 CCTV.

Baca Juga: Aksi Berani Supir Xenia, Tolak Debt Collector Sita Mobil Rombongan Calon Pengantin

Kamera-kamera CCTV tersebut dipasang untuk mengincar beberapa pelanggaran yang biasa dilakukan oleh pengguna jalan.

Adapun beberapa pelanggaran tersebut, yakni Lawan Arus, Garis Stop, Marka Jalan dan Terobos Lampu Merah.

Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE akan dikirimi petugas sebuah surat konfirmasi pelanggaran via Pos, email atau telepon.

Kelar dapat surat, pelanggar kudu melakukan konfirmasi penerimaan surat pelanggaran lalu lintas yang sudah dilakukan.

Kalau sudah dapat surat tilang yang diterbitkan polisi, segera bayar denda via bank dan jangan sampai kelupaan.

Pelanggar yang tidak melakukan pembayaran denda selama 7 hari, maka STNK kendaraan yang dipakai melakukan pelanggaran akan diblokir

Editor : Octa

Baca Lainnya