Sampai Nekat Tabrak Polisi, Ternyata Pengemudi Sirion Hitam Hanya Langgar Ini

Jumat, 26 Juli 2019 | 12:34
@lambe_turah

Dapat perlakuan kurang pantas, tetap saja polisi lakukan tugasnya secara profesional.

Otofemale.id - Video Daihatsu Sirion warna hitam nekat tabrak polisi di Jalan Pasirkaliki, Bandung, jadi viral.

Brigadir Natan Doris ES, polisi yang ditabrak Daihatsu Sirion warna hitam itu sampai bergelantungan di kap mesin.

Sebelum Daihatsu Sirion hitam itu berhenti, Brigadir Natan Doris yang anggota Unit Lantas Polsek Cicendo bergelantungan di kap mesin sejauh 100m.

Baca Juga: Viral Polisi Gelantungan di Kap Mesin Mobil, Diduga Gegara Pengendara Mobil Menolak Ditilang

Sampai berlaku nekat tabrak polisi, Otofemale.id bertanya-tanya apa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi Daihatsu Sirion hitam yang kemudian diketahui berinisial CC itu?

Ternyata eh ternyata, pengemudi Daihatsu Sirion hitam itu melanggar lampu lalu lintas.

"Saya sedang melaksanakan pelayanan gatur lalin protap siang hari. Kemudian pada saat gatur lalin, nampak sebuah kendaraan yang melanggar lampu merah," ujar Brigadir Natan Doris yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.

Baca Juga: Miris, Alami Pecah Ban Pengemudi Cewek Jadi Korban Pelecehan

Saat Brigadir Natan Doris ES hendak melakukan penindakan atas pelanggaran lampu merah, CC malah mencoba kabur.

Akibatnya seperti yang ada dalam video yang jadi viral itu, Brigadir Natan Doris ES jadi bergelantungan di kap mesin Daihatsu Sirion.

Baca Juga: Belajar Mengemudi Pakai Brio Matik, Nenek di Jombang Nyemplung Sungai

Dilansir dari TribunJabar.com, Kapolsek Cicendo, Kompol Edy Kusmawan mengatakan Brigadir Natan Doris ES tidak mengalami luka fisik meski sudah ditabrak dan bergelantungan di kap mesin.

Hanya saja, tambah Kompol Edy Kusmawan, ponsel anggotanya itu rusak karena terhempas ke aspal.

SANKSI KELAKUAN PENGEMUDI SIRION

@lambe_turah

Viral polisi gelantungan di kap mesin mobil city car di Bandung.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, mengatakan, Brigadir Doris Natan berusaha mencegah pelanggar lalu lintas dengan melompat ke kap depan mobil tersebut.

"Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman 2 bulan kurungan penjara atau denda sebesar Rp 500 ribu dan Pasal 282 dengan ancaman 1 bulan kurungan penjara atau denda Rp 250 ribu," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Seruduk Pantat Truk, Toyota Rush Istri Almarhum Gitaris Seventeen Hancur

Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bunyinya,

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

Sementara Pasal 282 sendiri bunyinya, "Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Penyeret Polisi di Bandung Bisa Kena Sanksi Ini.

Editor : Octa

Baca Lainnya