Hijaber Jangan Nggak Pakai Helm Saat Kendarai Motor, Dendanya Lebih Mahal Dari Perawatan Rambut

Senin, 29 Juli 2019 | 21:04
@tmcpoldametro

Hijaber di Cilincing, kena tindak polisi karen amelanggar aturan lalu lintas (28/7/2019)

Otofemale.id - Ada beberapa alasan yang membuat hijaber ogah pakai helm saat kendarai motor.

Panas dan picu rambut rontok jadi beberapa alasan dari banyak alasan yang bikin hijaber sering terlihat kendarai motor tanpa helm.

Tidak hanya yang kemudikan motor, dengan alasan yang kurang lebih sama, hijaber yang dibonceng juga enggan pakai helm.

Baca Juga: Identitas Pelaku Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Sudah Ditangan Polisi, Belum Ditangkap Karena Alasan Ini

Padahal, kendarai motor tidak pakai helm itu melanggar aturan lalu lintas.

Makanya jangan heran, kalau sampai ketemu polisi atau bahkan saat razia akan diberhentikan dan ditanya surat-surat kendaraan bermotor.

Nggak percaya? Lihat saja postingan foto dari akun @TMCpoldametro (28/7/2019).

Baca Juga: Awas! Kunci Magnet Motor Tidak Aman Lagi, Pakai Kunci Ajaib Modus Baru Maling Spesialis Motor di Bandung

Nampak dalam fotoitu beberapa hijaber nggak pakai helm saat kendarai motor siap-siap berhadapan dengan polisi yang sedang memegang surat tilang.

Dari caption yang diberikan pada foto postingan itu, kejadian ini kejepret saat polisi lakukan penindakan pada para pelanggar lalu lintas di Kawasan Cilincing, Jakut.

PENGENDARA BISA KENA 2 PASAL

@tmcpoldametro

Ingat, boncenger nggak pakai helm yang kena pasal yang boncengin.

Aturan wajib pakai helm, seperti tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Buat pengemudi yang tidak pakai helm, maka dikenakan Pasal 291 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Dari uang Rp 250 ribu buat bayar denda akbat hijaber tidak pakai helm, mending dibelikan perangkat untuk perawatan rambut sendiri di rumah.

Nah kalau boncengernya yang nggak pakai helm, maka yang kena pasa yan tetap pengemudinya.

Alasannya adalah karena pengemudi tersebut membiarkan boncenger nggak pakai helm.

Itu seperti yang tertera pada Pasal 291 ayat 2.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Tag

Editor : Octa