Emak-Emak di Probolinggo Kendarai Motor Lawan Arus, Tiba-Tiba Pingsan Setelah Lihat Ini

Senin, 19 Agustus 2019 | 12:47
@Satria Satria

Emak-emak naik motor lawan arah tiba-tiba pingsan.

Otofemale.id - Lawan arus, masih saja jadi pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengguna motor.

Di Probolinggo, Jatim, gegara lawan arus emak-emak kendarai motor tiba-tiba pingsan.

Tak pelak kecelakaan lalu lintas ini, membuat arus lalu lintas di kawasan Pasar Gotong Royong, Probolinggo sempat macet.

Baca Juga: Kendarai Skutik Mahasiswi Medan Jadi Korban Jambret Hape, Endingnya Malah Pelaku yang Dibikin Keok

Dari akun medsos @Satria Satria yang membagikan ke grup Info Kriminal & Lalu Lintas (Nusantara), diungkapkan bahwa emak-emak kendarai motor yang lawan arus itu kaget lalu pingsan.

Emak-emak itu kaget diduga setelah melihat beberapa polisi ngumpul dipinggir jalan.

Baca Juga: Mengenal Marta Massera, Wanita Tangguh Perancang Mesin di Ducati!

Besar kemungkinan, polisi yang lagi ngumpul itu dikira sedang lakukan razia.

Padahal menurut @Satria Satria, polisi yang sedang ngumpul itu lagi ngopi.

DI PALEMBANG KAPOLRES COLEK KASAT LANTAS

@baturaja_tv

Nekat melawan arus, emak-emak di Palembang malah marahnya lebih galak

Beberapa waktu lalu, urusan lawan arus sampai membuat Kapolres Palembang colek Kasat Lantas.

Itu terjadi setelah adanya postingan video emak-emak yang nekat lawan arah malah maki-maki pengguna motor.

Kejadiannya emak-emak di Palembang pengguna Toyota Avanza yang nekat melawan arus lalu lintas di U-Turn Jalan Soekarno-Hatta, Pakjo Ujung Palembang.

Baca Juga: Pakai Aplikasi Maps dan Waze Hindari Ganjil Genap Pagi Serta Sore, Begini Caranya

Padahal jalan raya tersebut jalurnya one way alias satu arah.

Diduga hampir terjadi serempetan antara mobil emak-emak itu dengan pengguna motor.

Kejadian selanjutnya adalah emak-emak berhijab dan seorang pria melabrak si pengendara motor.

Pria pengendara motor itu bilang pada meraka bahwa apa yang dilakukan itu salah, kerena melanggar jalur satu arah.

Baca Juga: Aksi Bule Tendang Pengendara Vespa Sampai Cium Aspal, Polisi Ungkap Kondisi Korban

Bukannya merasa salah, emak-emak yang turun dari Toyota Avanza kelir putih itu dalam bahasa setempat malah balik semprot si pengendara motor.

Kejadian yang direkam oleh si pengendara motor dan diposting ke medsos, jadi viral serta dapat respon dari Kapolres Palembang Kombes Pol. Didi Hayamansyah.

Baca Juga: Tebus Skutik Impian Harga Rp 19 Jutaan, Siswi SMA di Pekalongan Bawa Uang Beginian ke Diler Honda

Atas video viral itu Kapolres Palembang colek alias perintahkan Kasat Lantas untuk melakukan penindakan.

"Kami sudah perintahkan Kasat Lantas untuk lakukan penindakkan bagi yang melanggar sesuai dengan praturan perundangan-undangan," kata Kapolres Palembang, Kombes Pol. Didi Hayamansyah yang dikutip Otofemale.id dari Sripoku.com.

DENDA RP 500 RIBU

Nekat melawan arus lalu lintas, merupakan pelanggaran terhadap larang yang dinyatakan dengan rambu.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran seperti di atas diatur pada pasa 287 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Editor : Octa

Baca Lainnya