Isuzu Panther Tertimpa Pohon di Universitas Pancasila, Bodi Ringsek 1 Orang Meninggal di TKP

Rabu, 21 Agustus 2019 | 18:14
@humasjakfire

Isuzu Panther Grand Touring tertimpa pohon di parkiran Universitas Pancasila, Jaksel.

Otofemale.id - Parkir di halaman Universitas Pancasila, Isuzu Panther tertimpa pohon sampai bodinya ringsek parah (21/8/2019).

Di dalam Isuzu Panther Grand Touring yang tertimpa pohon itu, terdapat pasangan suami istri yang sedang menunggu anaknya ujian di Universitas Pancasila.

Baca Juga: Kena Sial Mobil Mogok Saat Menuju Lokasi Foto Prawedding, Calon Pengantin Ini Malah Dapat Ending Keren

Satu orang dikabarkan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Hal tersebut seperti dibilang Kasiops II Sudin Penanggulangan Kebakaran, Jaksel yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.

Baca Juga: Minta Kado Jaguar, Pemuda Ini Cuma Dapat BMW hingga Naik Pitam dan Buang Mobilnya ke Sungai!

"Yang istrinya meninggal dunia di tempat.

Karena pohon menimpa bagian bawah mobil," ujar Sugeng saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/8/2019). Sedangkan suaminya sedang dibawa ke rumah sakit Fatmawati karena mengalami luka parah.

MOBIL TERTIMPA POHON ASURANSINYA BAGAIMANA?

Johnburnslawoc.com

Klaim asuransi ada batas waktunya, yakni 3x24 jam.

Kejadian mobil tertimpa pohon di Universitas Pancasila, bisa saja terjadi pada siapa saja dan dimana saja.

Nah yang jadi pertanyaan, kalau mobilnya diasuransikan maka kelanjutannya bagaimana?

Baca Juga: Polisi Tangkap Suzuki Ertiga Pakai Pelat Nomer Palsu, Netizen Malah Geger Dengan Hal Ini

Otofemale.id melansir dari Gridoto.com, jika mobil tertimpa pohon disebabkan oleh umur pohon yang sudah tua akibat dari kelalaian seseorang maka mobil kamu bisa diterima oleh pihak asuransi untuk di klaim.

Jadi misalnya di dalam suatu daerah di antara banyak pohon tersebut hanya satu pohon saja yang tumbang.

Sedangkan, jika mobil kamu tertimpa pohon disebabkan oleh bencana alam seperti banjir, angin kencang, dan petir, maka mobil kamu akan ditolak pihak asuransi.

Dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia telah disebutkan pada pasal 3 ayat 3.

Pada pasal 3 ayat 3 disebutkan pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan/atau biaya atas kendaraan bermotor.

Dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

"Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor, atau gejala geologi atau meteorologi lainnya," bunyi dari ayat 3.3.

Tag

Editor : Octa

Sumber Kompas.com, GridOto.com