Emak-Emak Pengendara Skutik Tertunduk Sambil Mainan Hape, Saat Polisi Tuliskan Surat Tilang

Jumat, 23 Agustus 2019 | 14:30
@tmcpoldametro

Emak-emak pengendara skutik lawan arus di kawasan Jalan Matraman, Jaktim.

Otofemale.id - Pengendara motor termasuk emak-emak, banyak yang masih suka lawan arus lalu lintas.

Alasannya pasti klasik banget, kalau putar balik jauh dan sedangkan lokasi tujuan lebih dekat kalau ditempuh dengan lawan arah.

Padahal tindakan lawan arus itu dilarang karena bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Bertemu dengan Driver Ojol yang Pernah Dibelikannya Sandal, Melanie Subono Ternyata Sudah Jual Mobil Pribadinya 4 Tahun Lalu

Baru-baru ini, akun @tmcpoldametro banyak posting kegiatan penindakan bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lawan arus.

Salah satu postingan itu, saat polisi melakukan penindakan pada pemotor yang lawan arus di kawasan Jalan Matraman, Jaktim.

Baca Juga: Ladies Masih Doyan Simpan Hape Sembarangan Saat Kendarai Skutik, Awas Jadi Incaran Jambret Loh

Pada postingan itu, emak-emak pegendara skutik sepertinya telah melakukan pelanggaran melawan arus.

Sepertinya juga, emak-emak itu tahu kalau apa yang dilakukan itu salah.

Makanya terlihat dalam postingan itu, emak-emak pengendara skutik itu sambil mainan hape sementara polisi menuliskan surat tilang.

EMAK-EMAK LAWAN ARUS PINGSAN

@Satria Satria

Emak-emak naik motor lawan arah tiba-tiba pingsan.

Lawan arus, masih saja jadi pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengguna motor.

Di Probolinggo, Jatim, gegara lawan arus emak-emak kendarai motor tiba-tiba pingsan.

Tak pelak kecelakaan lalu lintas ini, membuat arus lalu lintas di kawasan Pasar Gotong Royong, Probolinggo sempat macet.

Baca Juga: Ribuan Biker Honda Serentak Rayakan HUT Republik Indonesia Dalam Convoy Merdeka

Dari akun medsos @Satria Satria yang membagikan ke grup Info Kriminal & Lalu Lintas (Nusantara), diungkapkan bahwa emak-emak kendarai motor yang lawan arus itu kaget lalu pingsan.

Emak-emak itu kaget diduga setelah melihat beberapa polisi ngumpul dipinggir jalan.

Baca Juga: Touring untuk Rayakan Hari Kemerdekaan, Melky Bajaj Ungkap Rasa Harunya yang Sampai Gemetar!

Besar kemungkinan, polisi yang lagi ngumpul itu dikira sedang lakukan razia.

Padahal menurut @Satria Satria, polisi yang sedang ngumpul itu lagi ngopi.

LAWAN ARUS BISA DIPENJARA

Kompas

Pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan bagi yang nekat lawan arus lalu lintas.

Nekat melawan arus lalu lintas itu melanggar aturan marka jalan dan rambu lalu lintas.

Aturannya jelas tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 106 ayat 4 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan.

Baca Juga: Kendarai Skutik Mahasiswi Medan Jadi Korban Jambret Hape, Endingnya Malah Pelaku yang Dibikin Keok

Ketentuan yang wajib dipatuhi dalam pasal tersebut adalah rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimal atau minimal serta tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Emak-emak pengendara skutik yang nekat lawan arus di atas, itu melanggar aturan marka jalan dan rambu lalu lintas.

Pelanggaran seperti ini, bisa dipidana penjara atau dikenakan denda.

Itu seperti yang dituliskan pada pasal 287 ayar 1 "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Editor : Octa

Baca Lainnya