Polisi Tangkepin Mobil Berpelat Nomer RF Akibat Lakukan Pelanggaran yang Sama, Kendaraan Pejabat Negara?

Jumat, 06 September 2019 | 13:27
@tmcpoldametro

Polisi melakukan tindakan pada mobil dengan pelat nomor khusus.

Otofemale.id - Ada yang menarik dari postingan yang dilakukan akun @tmcpoldametro dari kemarin (5/9/2019) sampai hari ini.

Postingan yang dimaksud adalah saat polisi tangkepin mobil-mobil dengan pelat nomor yang huruf belakangnya RF.

Baca Juga: Tragis! Pulang Untuk Nikah, Perwira TNI Tewas Setelah Avanza yang Ditumpangi Hancur Tertabrak Kereta Api

Dua hurufnya saja (RF) yang sama loh ya, huruf ketiganya tentu berbeda-beda.

Tidak hanya miliki dua huruf belakang pelat nomor (RF) yang sama.

Mobil-mobil tersebut ditangkepin polisi karena dianggap lakukan pelanggaran lalu lintas yang sama.

Baca Juga: Buktikan Perjuangan Cintanya, Pria Ini Rela Nyetir Mobil Lintas Benua untuk Melamar Sang Kekasih

Polisi melakukan penindakan pada mobil-mobil tersebut akibat memasang lampu strobo dan ada juga yang pakai sirine segala.

Pada setiap postingan itu juga disertai caption yang kurang lebih sama, hanya lokasinya saja yang berbeda-beda.

Baca Juga: Seekor Badak Ngamuk di Taman Safari hingga Merusak Mobil Petugas Sampai Penyok

Paling anyar hasil tangkepan polisi di Tol Dalam Kota, dengan caption sebagai berikut.

"PM (Polisi Militer) #TNI dan #Polri lakukan penindakan terhadap Pengendara yang masih nekat memasang lampu strobo dan sirine bukan peruntukannya di Tol Dalam Kota, Kamis 5 September 2019".

FAKTA PELAT NOMER RF

Kolase Otofemale.id via @tmcpoldametro

Pelat nomor RF biasanya milik instansi pemerintah atau pejabat negara.

Pelat nomor mobil dengan huruf belakang ada RF-nya, konon kebal dari cegatan polisi.

Nggak perlu kaget gitu ah, Otofemale.id melansir Otomotifnet.com, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa memang ada pelat nomer rahasia yang khusus atau bisa digunakan oleh salah satu instansi atau pejabat negara.

Menurut Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri yang waktu diwawancara Otomotifnet.com masih dijabat Kombes Pol Unggul Sedyantoro, mengungkapkan kalau pelat nomer rahasia itu tidak bisa digunakan oleh warga sipil.

Baca Juga: Kena Sial Mobil Mogok Saat Menuju Lokasi Foto Prawedding, Calon Pengantin Ini Malah Dapat Ending Keren

Hal itu disebabkan adanya peraturan khusus saat proses permohonannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu di suatu instansi pemerintah.

Mobil bernomor polisi RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

Baca Juga: Ladies Wajib Tahu Understeer Oversteer, Buntut Pengemudi Perempuan Picu Tabrakan Beruntun di Bangka

Pelat nomor polisi dengan huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.

Tak hanya itu, kode RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

Akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

HUKUMAN NEKAT PASANG STROBO

Kompas

Terlanjur pasang rotator, mending sekarang dilepas deh. Pelanggar bisa dipenjara loh

Tahu tidak, mobil pribadi yang pasang rotator, strobo, sirine dan bahkan klakson polisi dianggap melanggar ketentuan.

Urusan pasang aksesori mobil seperti rotator, strobo, sirine dan bahkan klakson polisi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam Pasal 287 Ayat 4 jelas dituliskan ada sangsi hukum yang menanti pemilik mobil yang nekat pakai rotator.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Editor : Octa

Baca Lainnya