Walah! Ngotot Nggak Salah Parkir di Trotar, Berujung Polisi Tengkurap di Kap Honda Mobilio

Selasa, 17 September 2019 | 13:05
@jktinfo

Polisi tengkurap di kap mobil, untuk hentikan pelanggar lalu lintas di kawasan Pasar Minggu, Jaksel (16/9/2019).

Otofemale.id - Kejadian lagi deh, polisi tengkurap di kap mobil untuk hentikan pelaku pelanggar lalu lintas.

Video kejadian polisi tengkurap di kap mobil Honda Mobilio di kawasan Pasar Minggu, Jaksel itu, tak pelak bikin geger.

Baca Juga: Detik-Detik Menegangkan Mobil Seorang Guru Diterjang Kereta Api saat Mogok di Tengah Rel

Aksi nekat polisi yang videonya tersebar di medsos itu dilakukan oleh Bripka Eka Setiawan, anggota Satlantas Polsek Pasar Minggu.

Kurang lebih sejauh 200m, Bripka Eka Setiawan terpaksa harus bergelayutan tengkurap di kap mobil Honda Mobilio.

Baca Juga: Suzuki APV Alami Kecelakaan di Tol Jagorawi 3 Orang Meninggal, Yuk Kenali Penyebab Pecah Ban

Dari video yang beredar, massa dilokasi kejadian sampai bereaksi melempari Honda Mobilio yang berusaha kabur dari petugas tersebut.

PARKIR SEMBARANGAN DI TROTOAR

Kompas.com

Bripka Eka Setiawan (ki), anggota Satlantas Polsek Pasar Minggu yang harus tengkurap di kap mobil untuk hentikan pelanggar lalu lintas.

Otofemale.id melansir dari Kompas.com, kejadian yang dialami Bripka Eka Setiawan saat bertugas itu bermula dari pengemudi Honda Mobilio yang parkir tidak pada tempatnya.

Atau tepatnya, Tavipudding (54) pengemudi Honda Mobilio berpelat nomor nomor B 1856 SIN itu parkir di trotoar sekitar kawasan Jalan Pasar Minggu.

Melihat ada mobil parkir bukan pada tempatnya, petugas Satlantas Polres Jaksel ini mendekat dan hendak menanyakan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada pengemudi.

Baca Juga: Usai Kabar Keretakan Rumah Tangga, Andre Taulany Jual Mobil Langka Koleksinya yang Hanya 50 Unit!

Sayangnya, tindakan kooperatif tersebut tidak diindahkan oleh Tavip yang justru merasa dirinya tidak bersalah dan tidak berhak ditilang.

"Awalnya kita berhenti, untuk melakukan pemeriksaan, tapi di saat kita melakukan pemeriksaan, pengemudi itu tidak kooperatif kepada petugas," kata Bripka Eka Setiawan.

Lebih lanjut Bripka Eka Setiawan ceritakan bahwa pengemudi Honda Mobilio tersebut menolak ditilang karena tidak ada rambu yang menunjukkan di kawasan tersebut dilarang parkir.

Baca Juga: Geger! Mobil Kecemplung Kolam 22 Tahun Silam, Ditemukan Agen Properti Saat Lihat Google Maps

Meski sudah diberitahukan kalau ada lokasi parkir yang seharusnya, namun menurut Bripka Eka Setiawan si pengemudi Honda mobilio itu tetap tidak mau terima.

Meski sempat beradu mulut, Bripka Eka Setiawan tetap mengambil langkah kooperatif dengan berdialog.

Namun, tetap saja pengemudi Honda Mobilio itu menolak menyerahkan kelenggkapan surat kendaraannya dan malah berusaha mau kabur.

Baca Juga: Oh Gitu! Ternyata Ini Alasan Jelas Kenapa Penggunaan Ponsel di SPBU Dilarang Keras

Lalu kejadian deh, Bripka Eka Setiawan meloncat ke arah mobil hingga posisinya tengkurap di atas kap.

"Pengemudi itu tetap berusaha untuk melarikan diri, menghindari kita dan kita berupaya agar kendaraan itu tidak kabur ke mana-mana, ya namanya tugas.

Inilah resiko dalam tugas kita, ya alhamdulillah masih diberi keselamatan," tutup Bripka Eka Setiawan.

Honda Mobilio itupun akhirnya berhenti setelah menabrak mobil lain didepannya.

Apa yang dilakukan pengemudi Honda Mobilio itu, bisa dikenakan pasal dengan ancaman hukuman penjara.

Hal itu seperti yang diungkapkan Kasatlantas Polres Jaksel, Kompol Lilik S bahwa pengemudi Honda Mobilio bisa dikenakan pasal 212 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Cerita Bripka Eka "Nyangkut" di Kap Mobil Sejauh 200 Meter untuk Tilang Pengendara.

Editor : Octa

Baca Lainnya