Otofemale.id - Jika tak mau ditilang, siap-siap yuk untuk taat aturan.
Baru-baru ini pihak Polantas sudah membeberkan rencana razia taat pajak kendaraan bermotor.
Kapan dimulai ya, peraturannya?
Baca Juga: Detik-Detik Menegangkan Mobil Seorang Guru Diterjang Kereta Api saat Mogok di Tengah Rel
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana menggelar razia pajak kendaraan.
Sebab, sekitar 2 juta unit mobil dan sepeda motor di DKI Jakarta menunggak pajak, secara jumlah tangihan mencapai triliunan rupiah.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, jumlah kendaraan yang menunggak pajak mencapai 40 persen dari total kendaraan yang terdaftar di Ibu Kota.
Baca Juga: Usai Kabar Keretakan Rumah Tangga, Andre Taulany Jual Mobil Langka Koleksinya yang Hanya 50 Unit!
"Kita tetap lakukan kegiatan operasi besar setiap minggunya, berkerja sama dengan beberapa pihak termasuk BPRD (terkait pajak kendaraan).
Tapi saat ini belum ada jam tambahan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Sumardji berharap, dengan adanya program keringanan pajak yang diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penunggak pajak.
Program ini akan berlangsung mulai 16 September hingga 30 Desember 2019. Keringanan pajak akan diberikan dengan potongan hingga 50 persen bagi bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor ( PKB) sejak 2012 ke bawah.
"Diharapkan seluruh pemilik dan pengguna kendaraan yang belum melakukan kewajibannya untuk membayar pajak, segera mengurusnya sebelum terkena sanksi atau pelanggaran," kata Ketua BPRD Jakarta Faisal Syafriddin.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-Siap Mau Ada Razia Pajak Kendaraan di Jakarta