Alami Kecelakaan Akibat Pohon Roboh di Jalan, Bisakah Klaim Asuransi?

Kamis, 10 Oktober 2019 | 17:58
TribunJatim.com

Pengendara alami kecelakaan akibat pohon tumbang di Jalan Ayani, surabaya, Jatim (10/10/2019).

Otofemale.id - Kecelakaan lalu lintas, tidak hanya disebabkan oleh kelalaian dari pengendara.

Kondisi alam seperti pohon tumbang, juga bisa picu pengendara kendaraan alami kecelakan di jalan.

Baca Juga: Hujan Sudah Turun, Ingat Selalu Timing yang Pas Buat Cuci Mobil

Di Surabaya, Jatim, tepatnya di Jalan A. Yani, terjadi kecelakaan lalu lintas akibat dari pohon lamtoro tiba-tiba tumbang (10/10/2019).

Akibat tumbangnya pohon yang ada dipinggir jalan itu, 1 orang pengendara tewas di lokasi kejadian dan 2 diantaranya alami luka berat.

Baca Juga: Awas Bagian Eksterior Mobil Bisa Retak, Gegara Dicuci Pakai Semprotan Air Bertekanan Tinggi

"Satu korban mengalami patah tulang pada bagian kaki yang dibonceng. Sedangkan yang membonceng luka tapi tidak terlalu parah," beber Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto yang dikutip Otofemale.id dari TribunJatim.com.

Bagi korban akibat efek dari tumbangnya pohon di Jalan A. Yani itu, apakah keluarga bisa klaim asuransi?

ASURANSI KECELAKAAN DIRI PENGEMUDI

Kompas.com

Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi untuk pemegang SIM C.

Seperti diketahui, setiap membuat baru atau perpanjangan SIM ditawarkan asuransi.

Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) tersebut dikeluarkan PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).

Baca Juga: Wajah Asli Ladies Sedikit Berbeda dengan Foto di SIM, Ditilang Gak ya?

Melansir dari situs resmi Abb.co.id, AKDP adalah kecelakaan yang terjadi sewaktu Tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir, akibat hit and run (tabrak lari) dan lain sebagainya yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan atau meninggal dunia.

Pemegang AKDP SIM A/B dan C, nilai pertanggungannya berbeda-beda.

Baca Juga: Berkendara di Tol Pengemudi Rentan Alami Microsleep, Awas Seperti Kejadian Kecelakaan Honda HR-V di Ruas Tol Ngawi

Bagi pemegang AKDP SIM A/B yang alami kecelakaan sampai meninggal dunia, maka santunannya sebesar Rp 4 juta.

Angka santunan yang sama, kalau kecelakan yang dialami pemegang kartu asuransi AKDP SIM A/b alami cacat tetap maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter).

Baca Juga: Cek and Ricek Ringan, Sebelum Ladies Kendarai Mobil ke Acara Arisan

Ada juga santunan biaya pengobatan sebesar Rp 400 ribu.

Lalu untuk pemegang AKDP SIM C, biaya santunan kalau alami kecelakaan sampai tewas Rp 2 juta.

Santunan Rp 2 juta didapat bagi pemegang AKDP yang alami cacat tetap maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter) dan sedangkan untuk santunan biaya pengobatan Rp 200 ribu.

Editor : Octa

Sumber : TribunJatim.com

Baca Lainnya