Otofemale.id - Mobil pakai nopol palsu, sudah nggak bisa seenaknya saja melenggang di jalanan Jakarta.
Itu karena polisi sudah bisa dengan mudah mendeteksi mobil yang menggunakan nopol palsu.
Tahu tidak, cara polisi mendeteksi mobil bernopol palsu itu via kamera tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Otofemale.id melansir dari Tribunnews.com, ada pengembangan yang dilakukan polisi pada kamera tilang elektronik.
Jadi sekarang kamera tilang elektronik dapat mendeteksi kendaraan nomor polisinya tidak terdaftar.
Melalui teknologi ini, polisi dapat mendeteksi kendaraan curian.
Baca Juga: Tinggal Pilih Diskon Rp 35 Juta Atau Honda PCX, Promo Beli Toyota Sienta dan Fortuner di Auto2000
"Sistem kamera tilang e-TLE apabila nomor polisi tidak terdaftar akan menyala sirine nya," ujar Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir.
Selanjutnya diungkapkan bahwa alarm otomatis berbunyi ketika mobil yang nomor polisinya tidak terdaftar terekam oleh kamera E-TLE.
"Jadi kalau ada mobil yang nomor polisinya tidak terdaftar di Regident, maka ketika lewat di jalur dan terekam kamera alarm bunyi," jelas Nasir.
Baca Juga: Sehat Banget, Family Run Jadi Pembuka Festival Avanza-Veloz Sebangsa di Manado
Selanjutnya, operator yang berada di TMC Polda Metro Jaya akan memberi tahu kepada petugas yang berada di lapangan untuk menindak kendaraan tersebut.
"Nanti dipancarkan oleh operator dan ditindak oleh Polantas yang ada di lokasi tersebut," pungkas Nasir.
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memasang 12 kamera ETLE di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin yang dilengkapi fitur canggih.
Baca Juga: Ujian Praktik SIM di Jakarta Bakal Dibikin Canggih, Andalkan Sensor Untuk Deteksi Kesalahan
Sebelum alami pengembangan bisa mendeteksi mobil bernopol palsu, ada 3 jenis kamera tilang elektronik yang terpasang.
Kamera yang pertama adalah adalah ANPR (Automatic Number Plate Recognition).
Jenis kamera tilang elektronik yang pertama ini miliki kemampuan mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
Baca Juga: Turun Dari Toyota Land Cruiser Wiranto Ditusuk Orang Tak dikenal, Begini Kronologinya
Untuk jenis kamera yang kedua adalah check point dan dengan yang satu ini, bisa mendeteksi 3 pelanggaran (ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil).
Sementara itu, jenis kamera yang terakhir adalah kamera speed radar yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
SOROT POLISI NAKAL
Keberadaan kamera tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Jakarta saat ini, baru ada di 12 titik.
Polda Metro Jaya secara bertahap merencanakan tambah kamera tilang elektronik jadi ada di 81 titik.
Makin banyaknya kamera tilang elektronik yang dipasang, ternyata tidak semata-mata untuk jepret pengguna jalan nakal yang melanggar lalu lintas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr. Drs Gatot Eddy Pramono, M.Si mengatakan bahwa penambahan kamera tilang elektronik itu juga untuk awasi polisi nakal.
"Jika sudah ada ini akan menjadikan orang patuh dan taat.
Kemudian, akan mengurangi dan akan merubah perilaku masyarakat dan perilaku anggota yang cari-cari kesalahan," tegas Irjen Pol Dr. Drs Gatot Eddy Pramono, M.Si.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kamera E-TLE Kini Bisa Mendeteksi Kendaraan yang Nomor Polisinya Tidak Terdaftar.