Beli Mobil Seken Pemilik Lama Ogah Pijamkan KTP, Begini Solusi Saat Mau Bayar Pajak

Kamis, 07 November 2019 | 21:29
istimewa

Bayar pajak mobil wajib hadirkan KTP asli yang sesuai dengan STNK dan BPKB.

Otofemale.id - Saat ini, beli mobil seken masih jadi pilihan banyak orang di Indonesia.

Perlu diketahui oleh pembeli mobil seken, bahwa saat melakukan perpanjangan pajak wajib menghadirkan KTP asli yang datanya sama dengan di STNK atau BPKB.

Aturan harus menghadirkan KTP asli yang sesuai dengan STNK dan BPKB saat bayar pajak itu tertuang dalam dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.

Baca Juga: Heboh Pemilik Skutik Yamaha NMAX, Gegara Postingan di Medsos Pada Buat Pengakuan Baru Nemu Letak Tool Kit

Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman yang dilansir Otofemale.id dari Gridoto.com juga menegaskan aturan tersebut.

"Persayaratannya harus membawa KTP asli.

Karena hal itu akan menyangkut kepemilikan atas nama orang lain," ujar Kompol Arif kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Baca Juga: Program Cuci Cudang, Chevrolet Trax Dari Rp 318,5 Juta Jadi Nggak Sampai Rp 240 Juta

Namun terkait aturan harus menghadirkan KTP asli sesuai STNK dan BPKB saat bayar pajak, pada kenyataannya tidak sedikit yang pembeli mobil bekas yang alami kesulitan.

Ada beberapa alasan klasik yang membuat pembeli mobil bekas kesulitan memenuhi aturan bawa KTP asli itu.

Paling sering terjadi adalah si pemilik KTP enggan meminjamkan dengan berbagai alasan.

Baca Juga: Biar Nggak Keder, Ini Loh Jalur Khusus Sepeda Fase 3 yang Sedang Diujicobakan

Ada juga yang begitu kelar transaksi jual beli mobil, si pemilik KTP asli nggak bisa lagi dihubungi.

Kalau memang si pemilik enggan meminjamkan KTP, maka polisi hanya kasih satu pilihan agar bisa melakukan perpanjangan pajak.

Pilihan yang diberikan itu nggak lain adalah pembeli mobil seken melakukan proses balik nama.

Baca Juga: Dyandra Promosindo Siap Gelar Perdana IIMS Motobike Expo, Harga Tiket Masuk Dipatok Segini

"Jadi saya himbau untuk melakukan proses balik nama untuk akurasi regident," ucap Kompol Arief lagi.

Untuk proses balik nama, syaarat yang dibutuhkan adalah BPKB dan STNK asli kendaraan berikut fotokopinya, dan fotokopi KTP pemilik baru.

Proses balik nama ini dilakukan di SAMSAT dan kendaraan harus dibawa untuk melakukan cek fisik.

Tes ini dilakukan oleh petugas SAMSAT untuk mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan.

STNK BAKAL BERUBAH BENTUK

istimewa via Kompas.com

Dari kertas, STNK rencananya berubah jadi kartu.

Pemilik mobil atau motor, pasti paham banget bentuk fisik dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Saat ini, STNK mobil atau motor, fisiknya masih berbentuk kertas 2 lebar.

Satu kertas merupakan STNK dan satu lagi adalah Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB, SWDKLLJ dan PNBP.

Baca Juga: Ribuan Bikers Honda Meriahkan Honda Bikers Day Regional Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi

Kedepannya, Korlantas Polri akan mengganti fisik STNK dari kertas ke kartu.

Penggantin fisik STNK itu seperti dikatakan Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.

"Benar akan jadi kartu, namun desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian," kata Halim Pagarra.

Soal kapan realisasinya, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memastikan.

Namun dipastikan saat ini e-STNK disebut sedang dalam pengkajian pihak-pihak terkait.

Artikel ini sudah tayang di Gridoto.com, judul : Kesulitan Bawa KTP Asli Sesuai STNK Kendaraan, Masih Bisa Bayar Pajak Enggak Ya? Ini Kata Polisi

Editor : Octa

Baca Lainnya