Sah! Nggak Jadi Rp 20 Juta, Segini Denda Pemilik Mobil di Depok yang Tak Punya Garasi

Senin, 13 Januari 2020 | 16:21
@claragopaduosemangkareal69

Pemilik mobil di Depok bisa kena denda Rp 2 juta, kalau nggak punya garasi (ilustrasi).

Otofemale.id - Sebelumnya sempat beredar denda sampai Rp 20 juta bakal dikenakan pada pemilik mobil di Kota Depok, Jabar yang nggak punya garasi.

Kalau dihitung-hitung, uang denda Rp 20 juta itu bisa untuk bayarin pajak tahunan Toyota Avanza keluaran 2019.

Baca Juga: Empat Kamera Tilang Elektronik Sudah Dipasang di Jalan Tol, Ini Lokasinya

Kabar terbaru soal denda bagi pemilik mobil di Kota Depok yang nggak punya garasi, besarannya nggak seperti yang sempat beredar.

Jadi DPRD Kota Depok beberapa waktu lalu telah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Baca Juga: Viral Banget! Pria Ini Apes karena Langsung Ketangkap Usai Curi Honda Jazz Gara-Gara Istrinya Ketinggalan di TKP, Begini Videonya!

Seperti yang dikatakan oleh Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihaya yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com, denda administratif yang dkenakan pada pelanggar bukan Rp 20 juta.

"Warga yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 2 juta. Bukan Rp 20 juta.

Baca Juga: Viral! Pemuda Ini Kaget karena Temannya yang Nebeng Selipkan Uang Jutaan Rupiah di Berbagai Bagian dalam Mobil, Untuk Apa Ya?

Implementasinya, dibutuhkan waktu dua tahun," kata Dadang Wihana.

SUDAH ADA UNDANG-UNDANGNYA

Kompas.com

Pemilik mobil yang parkir nggak di dalam garasi, dianggapnya mengganggu fungsi jalan.

Sebenarnya urusan parkir mobil, sudah ada undang-undang yang mengaturnya.

Aturan tersebut adanya di Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan".

Baca Juga: Bikin Kepala Pusing, Parto Akui Ikhlas Reparasi 5 Mobil Mewahnya yang Terendam Banjir

Dari aturan yang sudah dituliskan itu, bagi pelanggar akan dikenakan pidana kurungan atau denda sesuai dengan Pasal 275 ayat 1.

Adapun bunyinya sebagai berikut;

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Yeay! Honda Siapkan Mobil Derek dan Kasih Diskon 20% Bagi Korban Banjir, Khusus Non Asuransi

Kemudian, dipertegas kembali pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).

Disitu disebutkan, bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Maksud dari "terganggunya fungsi jalan" adalah, berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta, Pahami Aturan tentang Parkir Mobil

Editor : Octa

Baca Lainnya