Otofemale.id - Naik motor untuk beli buah, ayah artis Jessica Iskandar malah jadi korban tabrak lari.
Info kejadian ayah Jessica Iskandar yang bernama Hardy Iskandar jadi korban tabrak lari, didapat Otofemale.id dari akun @inijedar.
Dalam akun medsosnya, Jessica Iskandar menuliskan kondisi ayahnya setelah tertabrak mobil.
"Ya tuhan, kumohon jaga dan sembuhkanlah papaku.
Ditabrak lari sama mobil, sekarang papaku patah tulang, susah nafas, nggak bisa jalan," begitu tulis Jessica Iskandar.
Baca Juga: Positif Pakai Narkoba, Ada Beginian Dalam Mobil Lucinta Luna Saat Dibongkar
Sementara itu, dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, Erick Iskandar beberkan kronologi kejadiannya.
"Sebenarnya, kemarin papa lagi iseng-iseng mau beli pisang, buah-buahan.
Jalan naik motor pelan-pelan, tiba-tiba ada mobil dari kiri atau kanan terus nabrak dia," beber kakak Jessica Iskandar.
Baca Juga: Hampir 15 Tahun Jadi Supir Pribadi Hotman Paris, Sunarto Mengaku Gajinya di Atas Rata-Rata
Lebih lanjut Erick Iskadnar juga ungkapkan bahwa ayahnya saat ini masih syok dan pada beberapa bagian tubuhnya alami pembengkakan.
"Sekarang masih syok, terus tangannya bengkak, kakinya bengkak, sebelah kanan semuanya bengkak," ungkapnya.
Baca Juga: Rumah Tangga 9 Tahun Pedangdut Jenita Janet Kandas, Gegara Moge Harley Davidson?
PENJARA 1 TAHUN
Berdasarkan Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi kendaraan bermotor yang meyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat diancam sanksi pidana yang berbeda-beda sebagaimana telah diatur pada Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4).
Pasal 310 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3 maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.Sementara pada Pasal 310 ayat 3, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, akan dipidana kurungan paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.