Bawa Helm Sendiri, Saran Ojol Pada Penumpang Untuk Antisipasi Virus Corona

Rabu, 18 Maret 2020 | 20:42

Ojol sarankan penumpang bawa helm sendiri untuk cegah virus corona.

Otofemale.id - Customer ojol, biasanya andalkan helm dari driver untuk lakukan perjalanan.

Dalam kondisi serangan virus corona di Indonesia sekarang ini, ojol sarankan penumpang bawa helm sendiri.

Baca Juga: Tetap Buka Layanan Urus Tilang Elektronik, Ini Alasan Polisi Meski Kasus Virus Corona Paling Banyak di Jakarta

Dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono menyebutkan, hal itu dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang saat ini kian meluas di Indonesia.

"Kami menyarankan untuk warga yang rutin menggunakan jasa ojol agar mulai membawa helm SNI pribadi.

Gunakan tas khusus helm untuk membawa helm demi keamanan dan kenyamanan di tengah merebaknya virus corona," kata Igun Wicaksono (17/3/2020).

Baca Juga: Gegara Lampu Rem Yamaha Freego di Recall, Nomor Rangka Kamu Masuk Daftar Nggak?

Disampaikan pula bahwa langkah antisipasi lebih baik karena bisa jadi penumpang lain yang menggunakan helm batuk dan tanpa sengaja percikan liurnya mengenai kaca helm atau bagian lain.

Seperti diketahui, WHO menyebutkan penularan virus corona bisa melalui percikan droplet (liur) karena bersin dan batuk, serta mengenai obyek atau permukaan benda yang ada di sekitar penderita.

TARIF OJOL NAIK

Mulai 2 hari lalu (16/2/2020), mulai diberlakukan kenaikan tarif dari transportasi kekinian yang banyak digemari masyarakat Indonesia itu.

Baca Juga: Virus Corona Bikin Ganjil Genap di Jakarta sementara Ditiadakan, Tapi Tilang elektronik Tetap Jalan LohDiputuskan oleh Kemenhub, ojol di Zona 2 alias Jabodetabek, alami kenaikan Rp 250/km.Jadi yang semula tarif batas bawahnya Rp 2.000, sekarang Rp 2.250.

Baca Juga: Breaking News! IIMS 2020 Ditunda Gegara Virus corona, Padahal Semula OptimisSedangkan untuk Tarif Batas Atas, alami kenaikan Rp 150 (sebelumnya Rp 2.500 sekarang jadi Rp 2.650).Kenaikan tarif yang diputuskan Kemenhub itu, hanya berlaku untuk Zona 2 alias Jabodetabek.

Zona 1 yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali, nggak alami kenaikan tarif.Tarif batas bawah Zona 1 Rp 1.850 dan batas atasnya Rp 2.300.Lalu untuk Zona 3 (Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua), masih Rp 2.100 (Tarif batas bawa) dan Rp 2.600 (Tarif batas atas).

Tag

Editor : Octa

Sumber Kompas.com