Tetap Layani Pemohon, Begini Cara Satpas SIM Gresik Cegah Penyebaran Virus Corona

Kamis, 26 Maret 2020 | 16:14
ntmcpolri.info

Pemohon SIM di Gresik wajib masuk ruang sterilisasi sebelum menuju ruang pelayanan.

Otofemale.id - Pemohon SIM dan STNK di Gresik, Jatim, tetap bisa urus keperluannya ditengah-tengah wabah virus corona.

Soalnya Polres Gresik tetap buka layanan untuk pemohon SIM.

Baca Juga: Datsun Pamit, Nissan Yakinkan Konsumen Soal Ketersediaan Suku Cadang

Tapi bukan berarti, masyarakat yang hendak urus SIM bisa keluar masuk sembarangan.

Semua tanpa terkecuali, harus dalam keadaan bersih sebelum memasuki ruang pelayanan.

Baca Juga: Sudah 790 Kasus Virus Corona di Indonesia, Polisi Tutup Layanan SIM

"Kami tetap melayani pemohon SIM dan pajak. Tetapi aturannya kami perketat sesuai dengan SOP terkait pencegahan corona," ujar Kasat Lantas

Polres Gresik AKP Erika Purwana Putra kepada wartawan di Satpas Sat Lantas Polres Gresik (26/3/2020).

SOP yang dimaksud oleh AKP Erika Purwana Putra adalah bahwa pemohon harus masuk ruang sterilisasi.

Dalam ruang sterilisasi yang berbentuk bilik transparan, pemohon akan disemprot cairan disinfektan.

Baca Juga: Mudik Gratis 2020 Dihapus Gegara Wabah Virus Corona, Ini Kata Kemenhub

"Pemohon harus melalui bilik ini untuk memastikan dirinya bersih dari virus," kata AKP Erika Purwana Putra.

Tak hanya kudu masuk bilik sterilisasi, pemohon juga diarahkan untuk mencuci tangan dengan antiseptic di wastafel yang telah disediakan.

Baca Juga: Efek Wabah Virus Corona, Bengkel Resmi Honda Tutup Lebih Awal

Sementara di ruang pelayanan, ada petugas yang memberi hand sanitizer dan juga aturan physical distancing.

Jam operasional Satpas SIM Gresik, Senin-Kamis buka mulai pukul 08.00-12.00 WIB dan kalau Jumat pukul 08.00-11.00 WIB.

POLRI TUTUP LAYANAN SIM

Makin maraknya wabah virus corona di Indonesia, Polri melakukan antisipasi dengan menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan SIM.Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Brigjen Pol Yusuf melalui surat telegram No ST/967/III/YAN.1.1./2020 menyebut, penutupan sementara dilaksanakan pada 24 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020."Atau pada saat situasi dinyatakan dalam keadaan normal dan satpas SIM dibuka kembali," tulis Yusuf dalam surat telegram tersebut.Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode penutupan sementara itu, baru bisa diperpanjang saat layanan kembali dibuka.

Editor : Octa

Baca Lainnya