Wabah Virus Corona Polisi Gratiskan Denda Pajak Kendaraan, Begini Aturannya

Kamis, 02 April 2020 | 16:45
NTMC POlri

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

Otofemale.id - Ditengah-tengah wabah virus corona, denda telat bayar pajak kendaraan digratiskan oleh polisi.

Gratis denda telat bayar pajak kendaraan, disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

Baca Juga: Tetap Terapkan Social Distancing, Pabrikan Motor Honda Bagi-Bagi Sembako Saat Wabah Virus Corona

Otofemale.id melansir dari laman NTMC Polri, Irjen Pol Istiono juga sampaikan batas waktu gratis denda telat bayar pajak ini.

"Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda," kata Irjen Pol Istiono (2/4/2020).

Baca Juga: Polda Jatim 2 Minggu Tutup Dua Jalan Utama di Surabaya, Biar Nggak Keder Ini Jadwalnya

Adapun kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing oleh Pemerintah Daerah.

Maka dari itu, Kakorlantas memerintahkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di setiap wilayah untuk berkoordinasi dengan pemda masing-masing.

LAYANAN SIM DITUTUP

Makin maraknya wabah virus corona di Indonesia, Polri melakukan antisipasi dengan menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan SIM.Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Brigjen Pol Yusuf melalui surat telegram No ST/967/III/YAN.1.1./2020 menyebut, penutupan sementara dilaksanakan pada 24 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.

Baca Juga: Di Rumah Aja, Yamaha Siap Layani Konsumen Langsung Dari ke TKP "Atau pada saat situasi dinyatakan dalam keadaan normal dan satpas SIM dibuka kembali," tulis Yusuf dalam surat telegram tersebut.Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode penutupan sementara itu, baru bisa diperpanjang saat layanan kembali dibuka.

Tag

Editor : Octa