Wabah Virus Corona Urus Pajak Motor Bisa ke Kantor Samsat, Tapi Perhatikan Ini

Selasa, 07 April 2020 | 16:48
tribunpontianak.com

Ruang pelayanan kantor Samsat.

Otofemale.id - Anjuran di rumah saja tiap hari digaungkan, ditengah-tengah wabah virus corona.

Untuk menekan penyebaran virus corona, pemerintah menganjurkan bekerja, belajar dan ibadah di rumah.

Baca Juga: Wabah Virus Corona Semua Orang Wajib Pakai Masker, Ini Fakta Masker Kain yang Biasa Dipakai Pemotor

Di rumah saja itu termasuk juga dalam urusan bayar pajak kendaraan bermotor.

Via aplikasi Samsat Online Nasional, wajib pajak bisa melakukan penbayaran pajak motor yang sudah jatuh tempo.

Baca Juga: Wabah Virus Corona Suzuki Indonesia Hentikan Produksi, Jangan Kuatir Soal Layanan After Sales

Nggka bisa ke kantor Samsat? Tetap bisa kok, kalau ada yang mau bayar langsung ke kantor Samsat.

Tapi, waktu operasional kantor Samsat lebih singkat. kini kembali diterapkan, sesuai dengan masa tanggap darurat virus corona yang semula direncanakan sampai 6 April 2020 diperpanjang hingga 19 April 2020.

"Kini jam operasional Samsat dari Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.Hari Sabtu tidak ada pelayanan karena diliburkan," ucap Kasubdit Regident Dilantas Polda Metro

Jaya, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com (6/4/2020).

Baca Juga: Tetap Terapkan Social Distancing, Pabrikan Motor Honda Bagi-Bagi Sembako Saat Wabah Virus Corona

Ditegaskan juga oleh AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, bahwa pelayanan Samsat yang beroperasi hanya Kantor Samsat Induk, Samsat Drive Thru dan Samling ( Samsat Keliling) di lokasi tertentu.

"Sedangkan untuk gerai Samsat yang berada di mal juga tutup sementara sampai 19 April 2020," tegasnya.

Baca Juga: Polda Jatim 2 Minggu Tutup Dua Jalan Utama di Surabaya, Biar Nggak Keder Ini Jadwalnya

GRATISKAN DENDA PAJAK

Ditengah-tengah wabah virus corona, denda telat bayar pajak kendaraan digratiskan oleh polisi.

Gratis denda telat bayar pajak kendaraan, disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.Baca Juga: Tetap Terapkan Social Distancing, Pabrikan Motor Honda Bagi-Bagi Sembako Saat Wabah Virus CoronaOtofemale.id melansir dari laman NTMC Polri, Irjen Pol Istiono juga sampaikan batas waktu gratis denda telat bayar pajak ini."Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda," kata Irjen Pol Istiono (2/4/2020).

Tag

Editor : Octa

Sumber Kompas.com