5 Fakta Terkini Kelonggaran Pengendara Mobil Boleh Mudik, Ada Surat Dari RT

Rabu, 29 April 2020 | 22:53
octa saputra/Otofemale.id

Mudik Lebaran 2019

Otofemale.id - Dalam kondisi pademi Covid-19, pemerintah keluarkan larangan mudik Lebaran 2020.

Bagi yang masih nekat mau mudik, polisi dengan tegas akan melakukan tindakan.

Baca Juga: Ada Mobil yang Boleh Mudik, Kakorlantas Polri Ungkap Syaratnya

Adapun tindakannya adalah dengan memaksa pemudik untuk memutar balik.

Baru-baru ini dalam keterangan tertulisnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono sampaikan adanya kelonggaran untuk yang mau mudik.

Baca Juga: Kang Emil Pastikan PSBB Bodebek Diperpanjang, Ingat-Ingat Lagi Aturan Buat Pemilik Toyota Avanza

Ada beberapa fakta yang muncul, terkait dengan kelonggaran mudik di tengah pademi Covid-19 tersebut.

1. Tidak untuk semua orang

Kelonggaran bisa mudik yang disampaikan Kakorlantas Polri itu, tidak untuk semua warga.

Hanya warga yang dalam kondisi mendesak saja yang dapat kelonggaran mudik.

2. Contoh kondisi mendesak

Setidaknya ada 3 contoh yang dimaksudkan dalam kondisi mendesak yang dapat keonggaran mudik.

Baca Juga: Bikin Geleng Kepala, Dugaan Ketua Gugus Soal Macet Parah Saat Hari Pertama PSBB Surabaya

Diantaranya keluarga ada yang sakit, meninggal dunia atau istrinya hendak melahirkan.

3. Ada surat urgensi

Pengemudi mobil yang melakukan perjalana mudik karena kondisi mendesak, kudu bisa menunjukkan surat urgensi.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sebut Karyawannya Sudah Bisa Beli Mobil Sendiri Secara Tunai, Gading Marten: 'Masih Buka Lowongan Enggak?'

Adapun isi surat urgensi itu, harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik serta ditandatangani lurah setempat.

4. Keterangan RT kalau mendesak

Kalau kondisinya benar-benar mendesak seperti ada anggota keluarga yang meninggal, cukup pakai surat keterangan dari RT atau RW tempat tinggal.

Hal itu seperti yang dikatakan sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin yang dilasnir Otofemale.id dari Kompas.com.

Surat keterangan dari RT atau RW itu untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.5. Bohong harus putar balik

Meski sudah bawa surat urgensi atau keterangandari RT atau RW setempat, polisi dilapangan akan tetap melakukan pemeriksaan.

Jika ditemukan indikasi bohong, maka akan diminta putar balik.

Contoh indikasi bohongnya adalah pemudik bawa barang bawaan (koper) banyak di bagasi.

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya