Nopol Mobil Ladies Warna Dasarnya Hitam Dengan Tulisan Putih, Ini Loh Artinya

Rabu, 06 Mei 2020 | 21:48
octa saputra/Otofemale.id

Warna dasar nopol hitam dengan tulisan putih.

Otofemale.id - Mobil pribadi yang dimiliki ladies, pastinya punya nopol dengan warna dasar hitam dan tulisn putih.

Sekedar info nih ya, warna dasar nopol mobil nggak selalu hitam loh ladies.

Ada nopol yang warna dasarnya kuning, merah, putih dan bahkan hijau.

Baca Juga: Sederetan Hal Penting yang Harus Ladies Perhatikan Kalau Lagi Nyetir Mobil di Tengah Hujan, Apa Saja?

Bikin penasaran nggak sih, perbedaan warna dasar nopol di Indonesia?.

Nah buat yang belum tahu dan penasaran, warna dasar nopol mobil yang berbeda itu untuk menandakan peruntukannya.

Baca Juga: Lolos Mudik Lebaran 2020, Aturan Pemprov Bisa Bikin Deg-degan Pengendara Mobil yang Mau Balik ke Jakarta

Masing-masing warna nopol juga untuk menandakan kepemilikan kendaraan tersebut.

Contohnya seperti pelat berwarna hitam untuk kendaraan pribadi, dan pelat berwarna kuning untuk transportasi umum.

Otofemale.id melansir Kompas.com, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

Secara rinci, sebagaimana tertuang pada aturan Perkapolri 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih.

Baca Juga: Suzuki Jamin Stok Aman, Bos Sparepart Ungkap Cara Belanjanya

Sementara itu, kendaraan umum berwarna dasar kuning dan tulisan hitam.Akan tetapi, pada beberapa kasus, kendaraan berpelat hitam bisa digunakan sebagai sewa.

Baca Juga: Ditinggal Bentar Mampir ke Minimarket Sedan BMW Miliknya Dibobol Maling, dr Tirta Ucap AlhamdulillahMaka, jangan heran jika kendaraan yang digunakan pada rental mobil atau motor masih menggunakan pelat nomor berwarna dasar hitam.Selain dua kelompok tersebut, ada lagi tiga jenis pelat nomor yang dibedakan peruntukannya melalui warna.

Namun, memang jarang terlihat karena operasi kendaraan ini terbatas.Pertama, pelat nomor dengan warna dasar merah dengan tulisan putih.Ini menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintahan.

Baca Juga: Kelihatan Manis Padukan Outer Hijab, Yuk Intip Koleksi Melody Eks JKT48 Kemudian, ada pelat nomor berwarna dasar putih, tetapi tulisannya biru.Tandanya, kendaraan itu diperuntukkan bagi diplomat negara asing.Biasanya mobil atau motor seperti ini berada di wilayah kedutaan.

Terakhir, pelat nomor berwarna dasar hijau dan tulisan hitam ialah untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.Namun, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.Sebenarnya ada tambahan satu jenis pelat nomor lagi di Indonesia, yakni untuk kendaraan listrik yang rencananya berwarna dasar putih dengan garis biru.

Baca Juga: Janjikan Supir Truk Upah Jutaan Rupiah, Begini Nasib Suami Istri Pemilik Suzuki APV yang Nekat MudikNamun, hingga saat ini, jenis pelat tersebut masih dalam tahap pengembangan di Korlantas Polri."Pergunakan pelat nomor yang sesuai dengan ketentuan spesifikasi. Bila diabaikan maka pengguna kendaraan akan ditindak hukum, terlebih jika memalsukannya," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya