Kendarai Mobil Wajib Pakai Masker Tapi Jangan Lama-lama, Ingat Lagi Berapa Jam Harus Ganti Masker Kain

Selasa, 02 Juni 2020 | 22:07
howthorneautosquare.com

Kendarai mobil wajib pakai masker (ilustrasi).

Otofemale.id - Sampai nanti pemberlakuan fase new normal di Indonesia, pakai masker saat kendarai mobil pribadi salah satu yang wajib dilakukan oleh semua orang.

Nggak hanya saat kendarai mobil pribadi saja, kewajiban minimal pakai masker kain itu intinya berlaku saat ladies hendak keluar rumah.

Baca Juga: Panik Nggak Selesaikan Masalah, Saat Alami Mobil Mogok Ladies Lakukan 3 Hal Ini

Soal kewajiban pakai masker, sampai-sampai ada ancaman pidana hukuman selama 1 tahun atau ancaman denda sebesar Rp 100 juta.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020.

Baca Juga: Kabin Jadi Ruang Sauna Kelar Parkir Outdoor, Ini Trik Gampang Biar Cepet Dingin

Dari kewajiban pakai masker minimal maker kain ini, ladies jangan lupa soal batas waktu pemakaiannya.

Pemakaian masker kain itu, diajurkan hanya berkisar 3-4 jam dan kemudian diganti dengan yang baru.

Kenapa demikian, karena diantara 3-4 jam itu masker berpotensi dihinggapi bakteri dan virus yang datangnya dari berbagai cairan.

Contohnya seperti sisa makanan atau minuman yang menempel di area sekitar bibir, cairan yang keluar dari rongga pernapasan akibat bernapas, hingga cairan dari mulut ketika ladies sedang berbicara.

Baca Juga: Bikin Deg-degan Newbie, Begini Cara Pindah Gigi Mobil Transmisi Manual

Mengingat masker mulut hanya boleh dipakai maksimal 3-4 jam saja, maka ada baiknya ladies selalu membawa masker mulut cadangan.

PROTOKOL KENDARAI MOBIL PRIBADI

Berkendara dengan mobil pribadi saat fase new normal, ladies wajib untuk mengikuti aturannya.

Otofemale.id melansir Kompas.com, Edy Nursalam, Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), mengatakan, aturan berkendara saat new normal masih mengacu pada ketentuan PSBB.

Baca Juga: Start Hari Ini, Perpanjangan Masa Bebas Denda Pajak di Jabar Akan Berakhir Sampai Juli 2020

"Untuk aturan transportasi new normal sebenarnya sudah ada pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Tapi untuk lebih spesifiknya nanti akan dibuat juga (peraturan baru)," ujar Edy.

Menurutnya, aturan berkendara selama pandemi Covid-19 sudah diatur dalam Permenhub No 18 Tahun 2020.

Dan hal ini sudah cocok menjadi panduan berkendara pada masa new normal."Prinsipnya tetap memakai masker jaga jarak, kapasitas penumpang dibatasi 50 persen.Jadi PM 18 ini bisa digunakan untuk layanan angkutan umum dan kendaraan pribadi pada kondisi new normal nanti," tuturnya.

Editor : Octa

Baca Lainnya