Catat! Polisi Nggak Tilang SIM yang Mati Sejak Tanggal Ini, Cek Deh Punya Ladies

Rabu, 03 Juni 2020 | 13:57
octa saputra/Otofemale.id

Surat Izin Mengemudi alias SIM (ilustrasi)

Otofemale.id - Satpas SIM sudah dibuka sejak 30 Mei 2020 lalu.

Meski demikian, Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara himbau masyarakat untuk nggak buru-buru urus SIM.

Baca Juga: Start Hari Ini, Perpanjangan Masa Bebas Denda Pajak di Jabar Akan Berakhir Sampai Juli 2020

Tujuannya sudah pasti, untuk menghidari kerumunan di satpas SIM.

"Yang masa berlakunya habis dari 17 Maret hingga 29 Juni bisa diperpanjang nanti setelah 29 Juni bisa dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru," kata Kompol Lalu Hedwin Hanggara seperti dikutip Otofemale.id dari Tribunjakarta.com.

Baca Juga: Jelang Fase New Normal, Pengamat Transportasi Ungkap Fakta Naik Bajaj Lebih Aman Dari Ojol

Jangan buru-buru urus perpanjangan SIM, berarti kendarai motor atau mobil pakai SIM mati dong?

Tenang saja, untuk yang satu ini ada dispensasi dari polisi.

Dispensasi yang dimaksud adalah tidak ada penindakan tilang bagi pengemudi mobil atau pengendara motor yang masa berlaku SIM-nya sudah habis.

Tapi perlu diingat, bahwa dispensasi ini nggak berlaku pada semua pemilik SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa.

Baca Juga: SIKM Hanya Berlaku Sampai 7 Juni, Begini Tanggapan Kadishub DKI Jakarta

Hanya SIM yang masa berlakunya habis dari 17 Maret-29 Juni 2020 saja yang dapat dispensasi.

"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Juni, Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut" ujar Kompol Lalu Hedwin Hanggara yang ditemui di kantor Satpas SIM Daan Mogot, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga: Antisipasi Penghapusan Isi Ulang e-Toll di Gerbang Tol Saat New Normal, Begini Cara Top Up dan Cek Saldo Via ATM

MASA BERLAKU SIKM

Beredar kabar, bahwa kepemilikan SIKM nggak diperlukan lagi setelah 7 Juni 2020 mendatang.

Kabar soal berakhirnya keharusan miliki SIKM untuk yang hendak keluar-masuk Jabodetabek, dibantah oleh Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Dalam surat keterangannya, Syafrin Liputo menagaskan, bahwa warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi.

Hingga COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai, rencananya yang dijadikan waktu penghentian semua kegiatan pembatasan (termasuk keharusan miliki SIKM).

"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki.

Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," terang Syafrin Liputo.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com, judul : Masa Berlaku SIM Habis dari 17 Maret Hingga 29 Juni Dijamin Tak Akan Ditilang

Tag

Editor : Octa

Sumber TribunJakarta.com