Please Deh! Kendarai Mobil Itu Bawa STNK dan SIM Asli, Nekat Cuman Bawa Fotokopiannya Bisa Dipenjara

Kamis, 18 Juni 2020 | 16:18
octa saputra/Otofemale.id

STNK fotokopian.

Otofemale.id - Kadang sampai nggak habis pikir, kalau ada yang kendarai motor atau mobil bawa surat-suratnya fotokopian.

Nggak hanya STNK, tapi juga ada loh yang gunakan SIM fotokopian jadi andalan.

Baca Juga: Siap Delete Premium dan Pertalite, Pertamina : Ada Regulasi KLH

Alasannya standar, takut STNK dan SIM hilang makanya disimpan di rumah.

Halooow...buat ladies yang ngelakuin hal seperti diatas, simak deh penjelasan Kasi SIM Regident

Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin yang dikutip Otofemale.id dari Gridoto.com.

Baca Juga: Hobi Modifikasi Motor Itu Nggak Murah, Harga Headlamp Saja Bisa Buat DP Mobil

"Bagi setiap pengendara yang mengunakan kendaraan di jalan harus membawa SIM dan STNK asli, bukan fotokopian," kata Kompol Lalu Hedwin.

Lebih lanjut diungkapkan oleh Kompol Lalu Hedwin, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki dan membawa SIM, sebagai bukti atas kemampuan dan legalitasnya dalam mengemudikan kendaraan tertentu.

Bawa STNK atau SIM fotokopian, bisa dijerat dengan pasal 288 ayat 1 (STNK) dan ayat 2 (SIM).

Baca Juga: Buat Anak Sultan, Vespa Mewah Kolaborasi Christian Dior Siap Dibeli Tahun Depan

Sanksinya bisa pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (STNK).

Sedangkan kalau nggak bisa menunjukkan SIM yang sah, pidana kurungannya 1 bulan dan atau denda Rp 250 ribu.

Baca Juga: Waduh! Hoax Sudah Sampai Urusan Servis Gratis Nih, Atas Namanya Suzuki

URUS STNK HILANG

Untuk mengurus STNK yang hilang, pertamakali yang ladies harus lakukan adalah membuat surat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat.Selanjutnya siapkan fotocopy BPKB atau legalisir dari leasing (kalau masih kredit), Surat keterangan dari leasing dan KTP pemilik sesuai BPKB.

Dokumen sudah siap, maka ladies selanjutnya bawa kendaraan yang STNK-nya hilang di kantor Samsat untuk melakukan cek fisik.Kemudian, fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.Berikutnya pemilik akan diarahkan untuk mengurus STNK hilang dari Samsat.

Baca Juga: Fitur Anti Maling di Helm, Begini Cara Gunakannya Biar Nggak KecolonganPada dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK ini, fotokopi cek fisik kendaraan tadi di lampirkan.Kemudian mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

Jika ladies belum membayar pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan tadi.Tapi kalau tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.Langkah terakhir, ladies tinggal menunggu saja untuk pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).Adapun biaya penerbitan STNK mobil Rp 75 ribu.

Tag :

Editor : Octa

Sumber : GridOto.com

Baca Lainnya