PSBB Transisi Tinggal Menunggu Hari, Apa Kabar SIKM Bagi Warga Jakarta?

Senin, 29 Juni 2020 | 14:21
@tmcpoldametro

SIKM wajib dimiliki, untuk keluar masuk Jabodetabek.

Otofemale.id - Melanjutkan PSBB reguler yang sudah diperpanjang 3 kali, awal Juni 2020 lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetapkan PSBB Transisi.

Pemberlakuan PSBB Transisi tersebut, sampai dengan akhir Juni 2020.

Baca Juga: Azriel Hermansyah Jatuh Hati Pada Mobil Jimny Andre Taulany Sampai Tawar Harga Pas, Anang Hermansyah: 'Jangan Ngomong ke Bunda, Ngakalinnya Gimana?'

"Status PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," kata Anies Baswedan waktu itu via channel Youtube Pemprov DKI Jakarta (4/6/2020).

Terkait dengan PSBB, ada aturan soal kepemilikan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi warga Jakarta dan luar Jabodetabek.

Baca Juga: Tambah Ilmu Urusan Pilih Bahan Bakar yang Pas Buat Mobil, Ladies Wajib Tongkrongin #Ngovi Gridoto.com

Jadi bagi warga Jakarta yang hendak keluar kota (luar Bodetabek), harus miliki SIKM dan itu berlaku juga bagi warga luar Jabodetabek yang hendak masuk ibukota.

Jelang akhir masa PSBB transisi, masih berlakukan SIKM di Jakarta?

Urusan kepemilikan SIKM, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan masih wajib.

"Masyarakat yang ingin bepergian keluar Jabodetabek atau dari luar mau ke Jakarta tetap wajib memiliki SIKM," tegas Syafrin Liputo.

Baca Juga: Bagaimana Ini! Warga Padang Ada yang Ogah Pakai Masker Saat Berkendara, Katanya Nggak Ada Guna

SIKM LEBIH SIMPEL

Pengurusan SIKM saat ini, ditekankan oleh Syafrin Liputo dibuat lebih simple.

Sebelumnya mengurus SIKM kudu melampirkan hasil keterangan rapid test bebas Covid-19.

Baca Juga: Masyarakat Banyak yang Ndablek, Stop Lagi Deh CFD Sudirman-Thamrin

Saat ini, cukup tes via Corona Likelihood Metric (CLM) ladies sudah bisa membuat SIKM.

Apa itu CLM?

"CLM ini basisnya aplikasi yang ada di situs corona.jakarta.go.id," kata Syafrin Liputo yang dilansir dari Kompas.com.

Jadi dengan aplikasi CLM, pemohon SIKM akan di assessment melalui sistem skoring dan juga beberapa pernyataan yang harus diisi.

Bila parameter CLM menyatakan yang bersangkutan aman atau bebas dari Covid-19, maka akan diberikan SIKM yang berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan.

Baca Juga: Fuel Pump Macet, Ribuan All New Nissan Livina Keluaran Awal Kena Recall

"Bisa dibilang sebagai syarat pengganti dari surat-surat sebelumnya, jadi dibuat lebih simpel, namun tetap ada pengetesan Covid-19 ini melalui aplikasi CLM tersebut.

Jadi pemohon wajib mengisi dan mengikuti pengetesan melalui CLM untuk mendapatkan SIKM," katanya.

Baca Juga: Bisa Merusak Komponen Lainnya, Begini Cara Aman untuk Mengatasi Mesin Mobil yang Kepanasan

Dalam Pasal 5 Pergub 60/2020 dijelaskan setiap orang yang memiliki SIKM diwajibkan mengisi formulir melalui corona.jakarta.go.id dan mengunggah dokumen persayatan sebagai pendukung.Untuk lebih jelasnya berikut isinya ;

(1) Setiap orang yang akan memiliki SIKM, mengisi formulir melalui situs corona.jakarta.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. KTP-el/Kartu Izin Tinggal Tetap/ Kartu Izin Tinggal Sementara;b. foto diri; danc. hasil CLM dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT -PCR) dengan hasil negatif.(2) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara kolektif bagi lembaga negara, instansi pemerintah/TNI / Kepolisian, badan/ lembaga swasta dan lembaga/badan internasional.(3) Dalam hal pengisian formulir dilakukan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing pemohon SIKM tetap melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(4) Setiap orang yang melakukan pengisian SIKM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar.

(5) Apabila formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, DPM dan PTSP menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.Sementara untuk ketentuan dan masa aktif dari SIKM yang telah didapat, dijelaskan pada Pasal 6 dan 7 Pergub 60/2020 yang isinya sebagai berikut ;Pasal 6(1) Penerbitan SIKM berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

a. hasil CLM dengan status aman bepergian;b. penerbitan 1 (satu) hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring;c. untuk anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga; dand. penerbitan SIKM atas nama perorangan.(2) Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM.(3) Dalam hal SIKM habis masa berlakunya dan akan diaktifkan kembali, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi CLM.

Pasal 8(1) Setiap orang yang akan mengajukan permohonan SIKM harus melakukan pengisian CLM.(2) Setiap orang yang melakukan pengisian CLM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar.(3) CLM berlaku selama 7 (tujuh) hari dan dapat diaktifkan dengan memperbaharui data, keterangan dan informasi pemohon pada situs corona.jakarta.go.idMenurut Syafrin Liputo, aturan ini sudah diterbitkan pada 23 Juni 2020 dan sudah mulai berjalan. Untuk sanksi yang diterapkan bagi warga yang tak memiliki SIKM akan diputar balikan ke tempat asal.

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya