Otofemale.id - Sudah lama punya mobil pribadi, ladies tahu nggak tentang segitiga pengaman?
Itu loh segitiga yang warnanya merah dan sering terlihat dibelakang mobil yang alami masalah.
Baca Juga: Budget Rp 250 Juta, Bisa Kebeli Kok Mobil Keluarga Mesin 1.500cc Transmisi Matik
Kalau sedang disimpan dalam mobil, bentuknya sih nggak segitiga.
Secara fungsi segitiga pengaman ini memang digunakan sebagai tanda bagi pengendara lain, bahwa ada mobil dalam kondisi darurat.
Baca Juga: Boyong Honda Brio Seken Keluaran 2018, Harganya Mulai Rp 135 Juta
Tentunya kondisi darurat yang dimaksud, seperti mogok atau alami pecah ban.
Dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, segitiga pengaman ini dimasukkan sebagai perlengkapan kendaraan bermotor (Pasal 57 ayat 4).
Dan oleh karenanya kalau nggak sampai bawa segitiga pengaman, bisa kena denda (Pasal 278).
Di pasal tersebut dituliskan bila pengendara mobil nggak bawa salah satunya adalah segitiga pengaman, maka siap-siap kena pidana berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Baca Juga: Mobil Kecil di Bawah Rp 150 Juta, Pas Banget Dipakai Harian Mahasiswi
Ladies jangan sampai berurusan dngan polisi, cuman gegara segitiga pengaman.
Kalau memang mobilnya belum dilengkapi segitiga pengaman, tinggal beli via online saja.
Baca Juga: Seperti Surabaya Jalanan Sidoarjo Juga Ditutup Pada Malam Hari, Catat Daftarnya
Harganya juga nggak bikin ganggu pengeluaran buat beli skincare kok.
Otofemale.id mengintip ke Shopee dan Bukalapak, ada yang tawarkan segitiga pengaman dengan harga belasan ribu rupiah saja.
Dan ada juga yang pasang harga puluhan ribu, tapi nggak nyampai Rp 100 ribu kok.
ATURAN PASANG SEGITIGA
Saat mobil alami mogok, maka hal pertama yang dilakukan adalah menepikan ke pinggir jalan dan pasang lampu hazard.
Berikutnya, ladies kudu memasang segitiga pengaman dibelakang mobil.
Memasang segitiga pengaman sebagai tanda ada mobil yang alami kondisi darurat, nggak boleh sembarangan.
Segitiga pengaman dipasang sembarangan, bisa picu kecelakaan lalu lintas.
Saat mobil alami kondisi darurat di jalan tol, maka jarak pasang segitiga pengamannya sebaiknya minimal 100 meter dari kendaraan berhenti.
Nah kalau di jalan biasa seperti dalam kota, jarak pasang segitiga pengamannya dari belakang mobil bisa lebih dekat.
Kalau kejauhan, hehehe...bisa-bisa segitiga pengamannya malah hilang.