Tambah Pengetahuan, Helm yang Bagian Wajahnya Terbuka Itu Jenisnya Bukan Half Face Loh

Kamis, 09 Juli 2020 | 21:27
Freepik

Kendarai motor wajib pakai helm (ilustrasi).

Otofemale.id - Tiap hari kendarai motor, ladies tahu nggak jenis helm yang dipakai.

Untuk helm yang bagian depannya terbuka sehingga wajah pengendaranya kelihatan, lazim disebut half face.

Baca Juga: Pilihan Skutik Untuk Mbolang, Enak di Aspal dan Nggak Takut Masuk Jalan Kampung

Nah kalau yang hanya kelihatan bagian matanya saja, maka disebut helm full face.

Sekedar ladies tahu saja, helm yang bagian depannya terbuka sehingga wajah pengendaranya kelihatan itu sesungguhnya miliki nama yang sesuai denga bentuk fisik.

Baca Juga: Bahkan Lebih Murah Dari Skutik BeAT, Seperti Ini Tampang Honda Grazia dari India

Pastinya yang Otofemale.id maksudkan, bahwa bentuk helm seperti itu masuknya jenis open face.

Helm half face sesungguhnya yang mirip dipakai pesepeda atau kalau anak 90'an, menyebutnya sebagai helm batok.

Atau kalau di dunia otomotif helm half face itu aslinya helm yang sama sekali enggak berkaca dan hanya memiliki tempurung untuk melindungi kepala saja.

ATURAN PAKAI HELMPengendara menggunakan motor wajib hukumnya untuk pakai helm yang berstandar SNI.

Baca Juga: Perlu Untuk Manasin Mesin Motor Sebelum Dipakai, Tapi Jangan Dalam Rumah YaKewajiban pakai helm SNI saat kendarai motor, seperti yang tertulis dalam UULAJ Pasal 57.Dalam pasal tersebut dituliskan bahwa (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor dan (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Baca Juga: Yamaha dan Musisi Yovie Widianto Pilih Langsung 6 Pemenang NMAX Jingle Competition, Ini DaftarnyaKhusus untuk standar helm yang digunakan, ditegaskan kembali pada Pasal 106 (ayat) 8."Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".

Bukan sembarang helm berlogo SNI ya ladies, tapi helm yang benar-benar mengikuti standar SNI yang berlaku.Helm berstandar nasional yang dimaksudkan adalah helm yang memiliki tempurung yang kuat, tali pengikat di bawah dagu, kaca pelindung wajah, hingga pelindung telinga dan leher.Jika masih nekat nggak pakai helm, maka dianggap melanggar pasal 291 (ayat) 1 dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.Lalu pada pasal yang sama ayat 2, berlaku aturan boncenger juga wajib pakai helm."Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Tag :

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya