Otofemale.id - Keluar masuk Jakarta nggak perlu lagi pakai Surat Ijin Keluar Masuk alias SIKM.
Kepemilikan SIKM berlaku untuk semua orang yang kendarai motor atau mobil yang hendak keluar atau masuk Jakarta.
Baca Juga: Daftar 15 Pelanggaran Lalu Lintas Incaran Polisi, Siap-Siap Minggu Depan Mulai Ada Tilang
Dan hari ini (15/7/2020), sudah nggak ada lagi pemeriksaan SIKM bagi yang hendak keluar atau masuk Jakarta.
Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Baca Juga: Tadinya Maksimal 3 Tahun, Asuransi Mobil Suzuki Ertiga Sekarang Jadinya 5 Tahun
"SIKM ditiadakan sejak 14 juli kemarin," kata Syafrin Liputo yang dilansir Otofemale.id dari Tribunjakarta.com.
Lebih lanjut Syafrin Liputo ungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengganti SIKM dengan CLM atau Corona Likelihood Metric.
Pengganti SIKM ini (CLM) adalah sebuah sistem scooring yang dapat diunduh via aplikasi Jaki.
APA ITU CLM?
Bila sebelumnya pengisian SIKM sebelumnya bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Kendarai Mobil Nekat Tanpa Masker, Ridwan Kamil Siapkan Aturan Denda Rp 100 Ribu
Sedangkan, CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.
Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah Covid-19.
Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).Syafrin Liputo menyampaikan, CLM adalah sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.
Semua masyarakat diimbau mengisi formulir CLM sehingga mereka dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka, apakah aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.Pasalnya, dalam proses pengisian CLM, masyarakat diminta mengisi biodata dan kondisi kesehatan secara jujur."Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," ungkap Syafrin Liputo.Apabila skor kurang dari ambang batas yang ditentukan, maka pengisi CLM tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar rumah."Jika skornya di atas passing grade yang ditetapkan, maka rekomendasinya boleh bepergian," kata Syafrin Liputo.Mereka yang memiliki skor di bawah passing grade akan direkomendasikan untuk melakukan tes pemeriksaan Covid-19.
"Kami mengimbau kepada warga yang direkomendasikan tes, jangan melakukan perjalanan dulu. Anda lakukan tes dulu, setelah mendapat hasil tes negatif, silahkan lakukan perjalanan," ucap Syafrin liputo."Atau jika positif, tentu ada treatment tertentu, apakah karantina mandiri atau sesuai rekomendasi dokter pada saat dilakukan tes," lanjutnya.Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com, judul : Pemprov DKI Jakarta Meniadakan SIKM dan Diganti dengan CLM, Ini Maksudnya