Aturan tersebut menjelaskan bahwa razia kendaraan yang dilakukan polantas di jalan alternatif yang terletak di daerah perumahan semikomplekssah menurut hukum, sepanjang jalur itu dimaknai sebagai jalan lalu lintas umum. Saat melakukan razia, para petugasnya diharuskan memakai seragam serta atribut yang telah ditetapkan. Artikel ini telah tayang di Kompas.com, judul : Sebenarnya Bolehkah Polisi Razia di Jalanan Kampung? Begini Penjelasannya
Ada Razia Kendaraan Bermotor di Jalan Perumahan, Legal Atau Ilegal?
Rabu, 29 Juli 2020 | 14:27
Motorplus-Online.com
Editor : Octa