Ada Razia Kendaraan Bermotor di Jalan Perumahan, Legal Atau Ilegal?

Rabu, 29 Juli 2020 | 14:27
Motorplus-Online.com

Polantas sedang razia Cepeda motor (Ilustrasi)

Otofemale.id - Sering kali ladies temukan ada razia kendaraan bermotor di jalanan besar atau jalan utama.
Razia tersebut merupakan sebagian tugas dari seorang polisi untuk menertibkan pengguna kendaraan bermotor.
Baca Juga: Cari Tahu Pelanggaran dan Lokasi Operasi Patuh Jaya 2020 di Jakarta
Supaya pengemudi bisa lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas dan berkendara dengan aman.
Tapi terkadang razia kendaraan bermotor enggak cuma dilakukan di jalanan besar saja.
Baca Juga: Ahay! Ukhti Pengendara Yamaha NMAX Tertangkap Lawan Arus, Siap-Siap Deh Bayar Denda Segini
Polisi juga suka melakukannya di jalanan perumahan semikompleks atau jalanan kampung yang notabenenya bukan jalanan utama.
Hal itu sebenarnyawajar saja terjadi dan sudah dianggap sah menurut hukum.
Baca Juga: Ingin Bangun Carpot di Rumah Minimalis, 6 Hal Ini Wajib Tahu Dulu
Melansir GridOto.com, aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Juga tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012).
Baca Juga: Ganti Warna Standar Mobil Nggak Bisa Sembarangan, Dianggap Melanggar Aturan
Aturan tersebut menjelaskan bahwa razia kendaraan yang dilakukan polantas di jalan alternatif yang terletak di daerah perumahan semikomplekssah menurut hukum, sepanjang jalur itu dimaknai sebagai jalan lalu lintas umum.
Jadi selama jalan itu dilalui oleh banyak orang, maka polantas berwenang bisa melakukan razia kendaraan bermotor.
Baca Juga: Parkir Liar, Jadi Sasaran Operasi Gabungan Cabut Pentil Ban Motor di Pasar Jatinegara
Namun ladies boleh kok untuk memastikan lagi apakah tindakan tersebut sudah sesuai dengan hukum atau belum.
Seperti melihat seragam yang dikenakan atau surat tugas razia kendaraan bermotor.
Baca Juga: Mudik Idul Adha, Pulang Kampung Nggak Dilarang Asal Lakukan Hal ini
Untuk berjaga-jaga juga seandainya itu razia kendaraan bermotor gadungan yang dibuat-buat.
Saat melakukan razia, para petugasnya diharuskan memakai seragam serta atribut yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kamis Mulai Oparasi Patuh Jaya 2020, Kendarai Motor Nggak Pakai Helm Segini Dendanya
Biasanya juga ada plang atau tulisan yang menerangkan bahwa sedang adanya pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor.
Kalau ladies masih merasa ragu, boleh kok untuk memeriksa surat tugas penindakan razia.
Baca Juga: Masih Nekat Merokok Sambil Naik Motor, Ini Kata Polisi
Surat tugas tersebut memiliki beberapa poin penting ketika dilakukannya razia kendaraan bermotor.
Seperti alasan dan jenis razia, waktu, tempat razia, penanggung jawab, daftar petugas, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2020, Polda Metro Jaya Incar Pemotor yang Lakukan 3 Pelanggaran Ini
Jangan ragu untuk meminta kejelasan razia kendaraan bermotor kalau seandainya ada di sekitar rumah ladies ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com, judul : Sebenarnya Bolehkah Polisi Razia di Jalanan Kampung? Begini Penjelasannya

Tag :

Editor : Octa

Baca Lainnya