Penidakan Pelanggar Ganjil Genap Nggak Jadi Hari Ini, Polisi Undur Sampai Senin

Kamis, 06 Agustus 2020 | 21:45
@dishubdkijakarta

Ganjil genap di Jakarta

Otofemale.id - Seharusnya, penindakan bagi pelanggar aturan ganjil genap dimulai hari ini (6/8/2020).

Namun hal tersebut nggak jadi dilakukan dan polisi putuskan untuk memundurkan jadwal.

Baca Juga: Pilihan SUV Baru Toyota Corolla Cross, Harga Mulai Rp 457 Jutaan

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyebutkan penindakan buat pelanggar aturan ganjil genap baru berlaku pekan depan.

"Kebijakan gage ini kan hanya berlaku sampai hari Jumat.

Tapi kita sosialisasinya sampai minggu sehingga kita nanti akan mulai penindakan hari Senin tanggal 10 Agustus 2020," katanya seperti dikutip Otofemale.id dari PMJnews.com.

Baca Juga: GoRide Instan Layanan Mirip Ojek Pangkalan, Ladies Nggak Pakai Nunggu Kelamaan

Jadi sah ya ladies, senin pekan depan jangan lagi pura-pura nggak tahu berlakunya aturan ganjil genap.

Tahu nggak, dendanya melanggar aturan ganjil genap itu Rp 500 ribu.

Itu sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat (1).

Baca Juga: Tak Diragukan Lagi Kekayaannya, Ashanty dan Anang Hermansyah akan Jadi Warga Sipil Pertama yang Punya Mobil Maung

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Baca Juga: Trade-in Suzuki Ertiga Dapat Cash Back Rp 4 Juta Masih Lanjut, Kuy yang Mau Ganti Mobil Baru

Adapun jadwal aturan ganjil genap, tiap hari (keluali sabtu dan minggu).

Sesi pertama aturan ganjil genap pada pagi hari (06.00-10.00 WIB) dan sore sampai malam (16.00-21.00 WIB).

Berikut ini 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena aturan ganjil genap.

1. Jl. Pintu Besar Selatan2. Jl. Gajah Mada3. Jl. Hayam Wuruk4. Jl. Majapahit5. Jl. Medan Merdeka Barat6. Jl. M.H. Thamrin7. Jl. Jenderal Sudirman8. Jl. Sisingamangaraja9. Jl. Panglima Polim10. Jl. Fatmawati (mulai dari Sp. Jl. Ketimun 1 s.d Sp. Jl. TB Simatupang)11. Jl. Suryopranoto12. Jl. Balikpapan

13. Jl. Kyai Caringin14. Jl. Tomang Raya15. Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari Sp. Jl. Tomang Raya s.d Sp. Jl. KS.Tubun)16. Jl. Gatot Subroto17. Jl. M.T. Haryono18. Jl. H.R. Rasuna Said19. Jl. D.I. Panjaitan20. Jl. Jenderal A. Yani (mulai dari Sp. Jl. Perintis Kemerdekaan s.d Sp. Jl. BekasiTimur Raya)21. Jl. Pramuka22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat23. Jl. Kramat Raya24. Jl. St. Senen25. Jl. Gunung Sahari.

Editor : Octa

Baca Lainnya