SIM Keliling Jakarta Hari Rabu Ada di 4 Lokasi, Jakbar dan Jakut Jadi Satu Tempat Yah

Rabu, 02 September 2020 | 08:56
octa saputra/Otofemale.id

Surat Izin Mengemudi alias SIM (ilustrasi)

Otofemale.id - Asal ladies tahu saja yah, telat sehari perpajangan SIM artinya itu urus baru.

Jadi dari pada harus urus baru, mendingan jauh-jauh hari lakukan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Beli Motor Matik Honda Scoopy Buat Istri, Pengusaha Sembako di Demak Bawa Uang Segalon

Saat ini yang siap-siap urus perpanjangan SIM, yakni ladies yang ultahnya di bulan September.

Kalau hanya mau perpanjangan dan berlaku buat SIM A serta C, ladies bisa datangi 4 lokasi ini.

Baca Juga: Premium Pertalite Bakal Dihapus Pertamina, Padahal Paling Laku Dipasaran

Bagi ladies yang tinggal di Jakarta Timur, bisa lakukan perpanjangan SIM di Green Terrace Taman Mini.

Jakarta Barat dan Utara, bisa sambangi Satpas SIM Daan Mogot untuk lakukan perpanjangan SIM.

Lalu wilayah Jakarta Selatan ada di Kampus Trilogi Kalibata dan Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.

BTW perlu diingat ya, layanan SIM Keliling di 4 lokasi itu bukanya dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Sedan Toyota Camry Wakil Wali Kota Bekasi Siap Dipakai Jadi Kendaraan Pengantin, Ini Syaratnya

Persiapkan juga KTP asli berikut fotokopi, SIM lama berikut fotokopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Pemohon SIM jangan lupakan untuk selalu melakukan protokol kesehatan saat mengurus perpanjangan SIM.

Baca Juga: Motor Matik Masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek Dikendarai Cewek Bonceng 3, Polisi Ungkap Kronologinya

Soal biaya perpanjangan SIM, bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.

Namun, ada tambahan uang kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sehingga, totalnya menjadi Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.

URUS SIM HILANG

Untuk membuat SIM baru karena hilang memang agak ribet, soalnya ladies harus ke kantor polisi dulu untuk membuat laporan surat kehilangan.Karena laporan surat kehilangan itulah yang menjadi syarat penting jika ingin membuat SIM yang baru.

Baca Juga: Kulit Wajah Bebas Keriput Ala Cinta Laura, Jangan Kasar di Area MataSebelum pergi ke Satpas SIM terdekat untuk membuat SIM baru karena hilang, siapkan dulu fotokopi KTP (kalau yang asli ikut hilang), fotokopi SIM yang hilang, dan surat laporan kehilangan dari kepolisian.Setelah sampai di Satpas SIM, ladies bisa langsung melapor bahwa ingin mengurus kehilangan SIM.Nantinya petugas disana akan membantu dan mengarahkan sampai selesai.

Untuk motor, biaya untuk pembuatan SIM baru karena hilang akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu dengan perpanjangan SIM C Rp 75 ribu.Lalu untuk mobil dikenakan biaya sebesar Rp 120 ribu dengan perpanjangan SIM A Rp 80 ribu.

Editor : Octa

Baca Lainnya