Otofemale.ID - Ada 8 mall di Jakarta yang bisa dituju untuk lakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Seperti di layanan SIM Keliling, gerai SIM di mal juga hanya bisa untuk perpanjangan SIM A dan C.
Masing-masing gerai SIM di mal itu, miliki jam operasional yang berbeda-beda.
Paling pagi, jam operasional gerai SIM di mal mulai jam 08.00 WIB.
Baca Juga: Sangar! Devita Wati 2 Tahun Pegang Ekskavator, Pekerjaan Sebelumnya Cewek Banget
Ada juga gerai SIM di mal yang baru mulai beroperasi jam 12.00 WIB.
Nah kalau tutupnya paling cepat jam 14.00 WIB, namun ada juga yang buka sampai jam 19.00 WIB.
Berikut ini daftar 8 gerai SIM di mal Jakarta.
1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Baca Juga: Toyota Yaris Facelift Besok Meluncur, Harga Yaris Hari Ini Mulai Rp 250 Jutaan
4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Baca Juga: Perpanjangan SIM Jakarta Bisa di 4 Lokasi SIM Keliling Ini, Cuman Sampai Jam 14.00 WIB
7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.
Selain gerai SIM di mal,perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di 5 lokasi layanan SIM Keliling berikut ini.
1. Jaktim : Green Terrace Taman Mini.
2. Jakut : Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.
3. Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Baca Juga: Selebgram Kekeyi Pamer Mobil Baru, Ternyata Ini Wujud si Putih
4. Jakbar : Satpas SIM Daan Mogot.
5. Jakpus : ITC Cempaka Mas
SYARAT & BIAYA
Syarat administrasi yang harus disiapkan, foto copy SIM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Oh ya, jangan lupa bawa alat tulis untuk mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
Soal biaya, bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.
Namun, ada tambahan uang kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sehingga, totalnya menjadi Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.