Otofemale.ID - Operasi Zebra kembali akan digelar Polda Metro Jaya.
Dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Operasi Zebra 2020 akan berlangsung selama 2 minggu.
Adapun pelaksanaan Operasi Zebra 2020, akan dimulai pekan depan.
"Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020," katanya Kamis (22/10/2020).
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2020, polisi yang bertugas akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif.
Jadi menurut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kali ini Operasi Zebra akan lebih banyak tentang sosialisasi dan pendidikan masyarakat lalu lintas.
Meski demikian, bukan berarti tidak ada penindakan hukum bagi pelanggar lalu lintas di Operasi Zebra 2020.
Setidaknya ada 3 pelanggaran yang jadi incaran polisi saat gelar razia Operasi Zebra 2020.
"Untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm," beber Sambodo.
Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada UU (LLAS) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit.
PELANGGARAN & DENDANYA
- Pengendara yang melanggar aturan lawan arus dan stop line, maka dikenakan aturan sesuai Pasal 287 ayat (1).
"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
- Nggak pakai helm, akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama (Pasal 291 ayat (1) dan (2)).(*)