Viral Emak-Emak Teriak Allahu Akbar ke Petugas, Ingat Lagi Denda Nggak Pakai Helm

Jumat, 27 November 2020 | 14:22
@kabaraceh

Polisi di Aceh diteriakin takbir oleh emak-emak nggak pakai helm.

Otofemale.ID - Kelakuan emak-emak pakai motor matik di Aceh ini, jangan ditiru yah.

Naik motor nggak pakai helm, saat ditegur polisi malah marah.

Baca Juga: Motor Matik Yamaha GEAR 125 Ladies Wajib Tahu 5 Hal Ini, Awas Kepincut!

Dalam video yang beredar di medsos, emak-emak itu teriakkan takbir ke petugas.

"Allahu akbar, laknat," kata perempuan yang mengenakan hijab berkelir pink itu.Sementara polisi yang diteriakin takbir oleh emak-emak itu, sikapnya slow saja.

Baca Juga: Jangan Sembarangan Memilih Jaket untuk Berkendara dengan Motor di Tengah Hujan, Ini yang Ladies Perlukan!

Dilansir dari Kompas.com, kejadiaan tersebut terjadi di Bener Meriah, Aceh, pada Rabu (25/11/2020).

Emak-enak itu ditegur oleh personil Satlantas Bener Meriah karena nggak pakai helm.Kasubbag Humas Polres Bener Meriah Ipda Iwan AK membenarkan terjadinya peristiwa tersebut.

Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi di ruas Jalan Pante Raya Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

"Kejadian tersebut terjadi Hari Rabu 25 November 2020 pukul 07:30 WIB pada saat personil satuan lalulintas melaksanakan pengaturan arus lalulintas di lokasi tersebut," kata Iwan AK.

Baca Juga: Yamaha GEAR 125, Motor Matik Baru Yamaha Harga Mulai Rp 16 Jutaan

FYI ya ladies, nggak pakai helm itu melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kewajiban naik motor pakai helm itu seperti yang tertulis dalam Pasal 57.

Baca Juga: Yamaha Upgrade Motor Matik NMAX Tipe Standar, Ditambah 2 Fitur Baru Ini

Dalam pasal tersebut dituliskan bahwa (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor dan (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Khusus untuk standar helm yang digunakan, ditegaskan kembali pada Pasal 106 (ayat) 8.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".

Bukan sembarang helm berlogo SNI ya ladies, tapi helm yang benar-benar mengikuti standar SNI yang berlaku.

Baca Juga: Siap-Siap Diskon Pertalite Harga Premium Akhir November dari Pertammina, Lokasi Tambah Banyak!Helm berstandar nasional yang dimaksudkan adalah helm yang memiliki tempurung yang kuat, tali pengikat di bawah dagu, kaca pelindung wajah, hingga pelindung telinga dan leher.Jika masih nekat nggak pakai helm, maka dianggap melanggar pasal 291 (ayat) 1 dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.Lalu pada pasal yang sama ayat 2, berlaku aturan boncenger juga wajib pakai helm."Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".(*)

Tag

Editor : Octa

Sumber Kompas.com