Mobil Pribadi Keluar Masuk Jakarta Akan Kena Rapid Test Antigen, Ada Tapinya

Kamis, 17 Desember 2020 | 23:30
Kompas.com

Ilustrasi rapid test antigen

Otofemale.ID - Hasil test rapid tes antigen, jadi hal yang wajib dibawa oleh mereka yang hendak keluar masuk Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dilansir dari Kompas.com mengatakan, aturan menyertakan syarat hasil test antigen akan berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Syafrin juga mengatakan, bahwa aturan terseut berlaku untuk pengguna transportasi umum dan fokusnya perjalanan via udara.

Bagaimana dengan mobil pribadi?

Untuk kendaraan pribadi masih belum dikenakan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen.

Namun, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan rapid test antigen kepada mereka yang keluar masuk Jakarta pakai mobil priibadi.

Hanya saja nggak dilakukan pada semua kendaraan pribadi yang masuk dan keluar Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan rapid test antigen pada mobil pribadi secara radom.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang mengatakan perhal tersebut.

"Nanti secara random, ini sedang diatur teknisnya.

Secara random nanti kita akan lakukan tes rapid antigen," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Dikataan oleh Ariza, bahwa pengecekan secara acak untuk jalur darat tersebut dilakukan karena tidak memungkinkan untuk dilakukan secara keseluruhan.

Untuk diketahui, kewajiban rapid test antigen bagi yang hendak melakukan perjalanan ini diinstruksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.Dan kewajiban ini, bagi mereka yang tinggal atau mau masuk ke daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.Saat ini daerah yang alami lonjakan kasus positif Covid-19, diantaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta.(*)

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya