Tahun Depan Mobil di Jakarta Nggak Lulus Uji Emisi, Bisa Kena 2 Sanksi Ini

Kamis, 31 Desember 2020 | 20:07
Dok. Otomotif

Ilustrasi uji emisi

Otofemale.ID - Mobil yang beredar di Jakarta, mulai tahun depan harus lolos uji emisi.

Jangan coba-coba meremehkan aturan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca Juga: Libur Tahun Baru, Baru Bisa Urus Perpanjangan Pajak Kendaraan 'Tahun Depan'

Nekat melanggar aturan uji emisi, 2 sanksi menantinya.

Pertama dikenakan tarif parkir tertinggi dan yang berikutnya tilang.

Baca Juga: Anti Kaget! Polisi Tutup Akses Masuk Jakarta, Ini Lokasi dan Jadwalnya

"Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," ucap Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin.

Mengingat Pergub 66 Tahun 2020 diundangkan pada Juli lalu, maka kepastian waktu implementasi penuh dari pengenaan tarif parkir tertinggi serta penilangan bagi kendaran yang usianya sudah tiga tahun pemakaian dan tak lulus uji emisi gas buang akan dilakukan mulai 24 Januari 2020.

Untuk penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada pasal 285 dan 286 UU No.22 Tahun 200 tentang LLAJ, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

Baca Juga: Yeay! Bayar Pajak Motor Bisa Via ATM BCA, Begini Caranya Ladies

UMUR 3 TAHUN

Pemprov DKI Jakarta coba menekan polusi udara lewat uji emisi.Pada pergub Nomor 66 Tahun 2020 diperketat aturan uji emisi yang hukumnya wajib dilakukan.

Adapun sasaran dari pergub tersebut adalah pemilik mobil pribadi.

Dituliskan juga, umur kendaraan 3 tahun sudah wajib lakukan uji emisi.Berikut ini yang tertulis pada Pasal 2 dan 3 Pergub Nomor 66 Tahun 2020.1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi :a. Mobil Penumpang Perseorangan;b. Sepeda Motor(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.(*)

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya