Rapid Test Antigen Syarat Lolos PPKM Jawa-Bali, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tahu yang Ini

Senin, 11 Januari 2021 | 12:00
@tmcpoldametro

PPKM mulai berlaku hari ini, Senin (11/01/2021) (ilustrasi).

Otofemale.ID - Pemerintah mulai hari ini, Senin (11/01/2021) berlakukan PPKM Jawa-Bali.

PPKM yang merupakan Peberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat itu akan berlangsung sampai 25 Januari mendatang.

Baca Juga: Anti Keder di Bundaran Jalan Tengah Kota, Begini Seharusnya yang Dilakukan

Terkait dengan PPKM, ladies kud paham soal syarat melakukan perjalanan darat termasuk pakai mobil pribadi.

Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, untuk perjalanan ke Pulau Bali pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Baca Juga: Ingat! Pakai Masker Meski Sendirian di Mobil Pribadi, Jelang Penerapan PPKM

Atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum lakukan perjalanan.

Berbeda dengan kalau melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa.

Ladies hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, ada juga kewajiban bagi yang lakukan perjalanan ke Pulau Bali maupun Jawa, untuk mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Kabel Aki Jangan Sampai Kendor, Bisa Bikin Panik Gegara Indikator Ada yang Nyala

Satu lagi nih, nggak usah ngeyel kalau ada tes acak ( random test) rapid test antigen.

Seperti diketahui, bahwa untuk mencegah penyebaran Covid-19, petugas akan melakukan random test di berbagai tempat.

Seperti di jalan dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol pada pengendara mobil maupun motor.

BUS TRANSJAKARTA DIBATASI

Sejalan dengan pelaksanaan PPKM, Bus TransJakarta juga melakukan penyesuaian.

PT Transportasi Jakarta ( Transjakarta) melakukan penyesuaian dengan pembatasan jam operasional dari pukul 05.00-20.00 WIB.

Prasetia Budi, Direktur Operasional Transjakarta seperti dikutip dari Kompas.com, mengatakan, pihaknya juga memberlakukan penyesuaian kapasitas penumpang menjadi hanya 50%.

"Bus gandeng hanya diperbolehkan membawa maksimal 60 orang penumpang, bus sedang 30 penumpang, bus kecil 15 penumpang, dan angkutan mikro 5 penumpang," ujarnya dalam keterangan tertulis.(*)

Tag

Editor : Octa

Sumber Kompas.com