Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prioritaskan Tilang Elektronik, Yuk Kenali Jenis Pelanggarannya

Jumat, 29 Januari 2021 | 17:29
DTNex.in

Ilustrasi kamera CCTV Kepolisian

Otofemale.ID - Sistem tilang elektronik, saat ini yang lagi banyak jadi perbincangan.

Itu setelah Kapolri baru Komjen. Pol Listyo Sigit Prabowo colek-colek sistem tilang elektronik.

Baca Juga: Fix! Mobil Suzuki Produksi 2021, Sudah Dilengkapi APAR Jenis Ini

"Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut e-TLE," tegas Komjen Pol. Listyo Sigit waktu berhadapan dengan KOmisis III DPR-RI.

Menjadi hal yang diproritaskan orang nomor 1 di kepolisian, ladies wajib tahu pelanggaran yang jadi incaran kamera tilang elektronik.

Baca Juga: Kaca Spion Mobil, Ternyata Setingannya Bisa Tergantung Kondisi

BTW tilang elektronik tetap mengikuti Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran yang jadi incaran kamera tilang elektronik diantaranya :

1. Helm SNI

Pengendara dan boncenger motor tidak menggunakan helm SNI.

Sanksinya, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Mobil Umur 10 Tahunan Butuh Spek Oli yang Kental, Jangan Bingung Lagi Ya

Pemotor yang biarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI akan dikenakan ancaman hukuman yang sama.

2. Sabuk pengaman

Pengemudi mobil tertangkap E-TLE tidak menggunakan sabuk pengaman atau membiarkan penumpang depan tidak pakai sabuk pengaman.

Baca Juga: Tutup Pentil Ban Mobil Ladies Warna Hijau, Jangan Lakukan Ini Kalau Kurang Angin

Sanksinya adalah ancaman hukuman berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

3. Pelanggaran rambu dan marka jalan

Pengemudi mobil atau motor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stopline), ganjil-genap, dan menerobos jalur busway, bakal terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

4. Menerobos lamu merah

Untuk pengendara yang menerobos lampu merah juga bisa tertangkap E-TLE, kena pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009.

Pelanggar bisa kena hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya