Main Handphone Sambil Mengemudi Mobil Jadi Incaran Kamera Tilang Elektronik, Lihat Deh Sanksinya

Rabu, 03 Februari 2021 | 22:51
Raspatidana/Otomotifnet

Mengemudi sambil main handphone (ilustrasi).

Otofemale.ID - Sambil nyetir mobil, ladies jangan main hape ya.

Soalnya main hape sambil nyetir mobil, jadi salah satu yang diincar kamera tilang elektronik.

Nggak main-main, sanksi yang dikenakan kalau sampai kejepret kamera tilang bisa penjara atau denda.

Baca Juga: Posisi Tangan Saat Kemudikan Mobil, Ingat Lagi Supaya Aman Terkendali

Hal tersebut sudah tertulis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 283.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

INCARAN KAMERA TILANG ELEKTRONIK

Selain main ponsel, ini beberapa pelanggaran oleh pengemudi mobil yang diicar kamera tilang elektronik.

1. Melanggar Batas KecepatanSetiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).2. Tidak Menggunakan Sabuk PengamanSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

Baca Juga: Kamera Tilang Baru Polda Metro Jaya Makin Canggih, Jepretannya Makin Banyak3. Kendaraan Tidak TerdaftarSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.4. Pelanggaran pada Bahu Jalan TolSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

5. Ganjil GenapSetiap pelanggar ganjil-genap akan dikenakan Pasal 287 mengenai melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tag

Editor : Octa